Hukum & Kriminal

Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian

Diterbitkan

-

Kabag Hukum Setda Pemerintah Kota Blitar, Ahmad Tobroni
Kabag Hukum Setda Pemerintah Kota Blitar, Ahmad Tobroni

Memontum Blitar – Pasca adanya laporan pengaduan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar melalui pengacaranya, Joko Trisno M, SH terhadap Wali Kota Blitar Santoso dan M. Mukhroji ke Polres Blitar Kota. Pihak Pemkot Blitar belum menyiapkan tim kuasa hukum.

Kabag Hukum Setda Pemerintah Kota Blitar, Ahmad Tobroni mengatakan, adanya laporan pengaduan dugaan penipuan oleh Walikota Blitar, Santoso senilai Rp 600 juta tersebut, pihak Pemkot Blitar belum menyiapkan tim kuasa hukum. Karena masih menunggu hasil kajian oleh polisi atas pengaduan tersebut.

“Atas laporan pengaduan tersebut, kita menunggu proses kajian oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Tobroni, Selasa(28/7/2020).

Sesuai prosedurnya, lanjut Tabroni, memang pengaduan tersebut harus dikaji apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hokum apa tidak.

Advertisement

“Kalau memang memenuhi syarat dilanjutkan ke proses hukum, maka Pemkot akan mengambil langkah selanjutnya. Nanti akan dibentuk tim kuasa hukum, untuk mendampingi pak Walikota dalam proses hukum. Namun tetap menunggu perintah Pak Walikota juga, untuk membentuk tim kuasa hukum tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Blitar Santoso dan M. Mukhroji dilaporkan atas keterlibatan dugaan kasus penipuan senilai Rp 600 juta terkait peningkatan status pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar.

Saat itu Samanhudi ingin meningkatkan status Putra Sang Fajar dari Akademi menjadi Universitas, untuk mendukung program pendidikan S1 (Sarjana) gratis di Kota Blitar. Dalam proses pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar tersebut, diduga ada keterlibatan Santoso dalam kasus dugaan penipuan.

Menurut Joko Trisno, kuasa hukum Samanhudi Anwar, kejadian tersebut bermula, setelah Samanhudi Anwar beberapa bulan terpilih menjadi Wali Kota Blitar periode ke dua pada pertengahan 2016 lalu, dia didatangi Santoso yang saat itu menjabat Wakil Wali Kota Blitar. Santoso mengaku jika dirinya mengenalkan seseorang bernama M Mukhroji, yang berprofesi sebagai dosen di salah satu Universitas di Blitar.

Advertisement

Mukhroji disebut bisa menguruskan perubahan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar, karena memiliki kenalan di Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.

Informasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya biaya untuk mengurus perubahan tersebut yaitu sebesar Rp 800 juta, dengan perjanjian akan dikembalikan jika tidak berhasil. Kemudian dengan uang pribadinya, Samanhudi memberikan uang tunai Rp 600 juta . Dan atas permintaan Santoso ditransfer ke rekening atas nama Mukhroji, kemudian sisanya akan dilunasi jika proses selesai atau SK perubahan sudah diterima.

Baca : Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta

Namun menurut Joko Trisno, hingga saat ini proses perubahan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar tidak ada realisasinya. Bahkan Joko menyebut, beberapa kali pihaknya menanyakan terkait hal tersebut, namun tidak ada tanggapan.

Advertisement

Selain itu pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Mulai musyawarah tidak direspon, kemudian somasi pertama pada Mei 2020, somasi kedua Juni 2020 juga tidak dijawab. Hingga kasus ini dilaporkan melalui pengaduan ke Polres Blitar Kota, pada 14 Juli 2020, kemudian diberikan tanda terima tertanggal 23 Juli 2020 lalu. (jar/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas