Pemerintahan

Pemenang Rastrada Senilai Rp 15 Miliar Dipanggil Komisi II DPRD Kota Blitar

Diterbitkan

-

Komisi II DPRD Kota Blitar melakukan sidak di gudang rekanan pemenang lelang Rastrada di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar
Komisi II DPRD Kota Blitar melakukan sidak di gudang rekanan pemenang lelang Rastrada di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar

Memontum Blitar – Rekanan pemenang lelang pengadaan Beras Sejahtera Daerah (Rastrada) senilai Rp. 15 miliar akan dipanggil Komisi II DPRD Kota Blitar. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sidak Komisi II ke gudang rekanan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo mengatakan, tujuan sidak ini, untuk mengecek dan mengetahui langsung kesiapan rekanan pemenang lelang Rastrada senilai Rp 15 miliar. Agar mutu beras sesuai spesifikasi, serta disalurkan tepat waktu sesuai jadwal.

“Sidak ini dilakukan untuk melihat kesiapan rekanan pemenang lelang Rastrada di gudang yang berada di wilayah Kecamatan Srengat. Sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan tersebut tenang, tidak sampai kekurangan akibat terlambatnya penyaluran bantuan,” kata Yohan Tri Waluyo, Rabu (3/6/2020).

Lebih lanjut Yohan menyampaikan, saat sidak ke gudang rekanan di Kecamatan Srengat, diketahui jika alat pengukur kadar air beras dan mesin jahit sak beras (portable bag coster) masih sewa.

Advertisement

“Kita menemukan peralatan yang nilainya hanya sekitar Rp 2-5 juta masih sewa. Padahal rekanan memenangkan lelang senilai Rp. 15 miliar. Ini yang jadi pertanyaan,’ tandas Yohan.

Yohan menegaskan, bahwa temuan tersebut, diperkuat dengan keterangan lampiran data yang diterima dari Dinsos, jika rekanan CV. ASM dari Gresik hanya menyewa alat-alat tersebut. Selain itu Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Bahan Pokok (TDPUD Bapok), pihak Komisi II juga masih menunggu lampirannya baik dari Dinsos atau BLP sebagai penyelenggara lelang.

“Seharusnya semua persyaratan terpenuhi dan perusahaan harusnya benar-benar berkualitas dan dapat dipercaya, jika ditetapkan sebagai pemenang lelang.” tegasnya.

Yohan mengaku, terkait rekomendasi dari Komisi II hasil temuan sidak, pihaknya masih akan memanggil rekanan dan dinas terkait pada Kamis (4/6/2020) besuk.

Advertisement

“Komisi II akan mengeluarkan rekomendasi terkait temuannya, setelah rapat dengan seluruh pihak terkait,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinsos Kota Blitar, Priyo Istanto saat dikonfirmasi mengakui, jika sebenarnya rekanan memiliki sendiri alat pengukur kadar air beras dan mesin jahit sak beras (portable bag coster) lebi baik.

“Prinsipnya bisa menggunakan tenaga analis yang berkompenten, agar beras sesuai dengan spek,” jelas Priyo Istanto.

Sesuai jadwal pengiriman beras dari penggilingan di Kabupaten Nganjuk, ke Gudang di Kecamatan Srengat tanggal 8-12 Juni 2020. Kemudian 15-17 Juni 2020 pengiriman beras ke 21 kelurahan di Kota Blitar, dilanjutkan 18-19 Juni 2020 beras di serahakan ke masyarakat penerima Rastrada. (jar/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas