Hukum & Kriminal

Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi

Diterbitkan

-

Petugas mengamankan barang bukti kayu jati hasil curian MS
Petugas mengamankan barang bukti kayu jati hasil curian MS

Memontum Blitar – Polisi mengamankan MS (59) warga dusun Sumberkalong, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. MS diamankan saat memotong (menggergaji) kayu Jati di halaman rumahnya . Diketahui kayu Jati tersebut milik Perhutani yang dicuri dari RPH Plangi petak 91C, dusun Sumberkalong, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, kejadian ini bermula ketika petugas kepolisian bersama 3 orang anggota Perhutani melakukan patroli di kawasan hutan Perhutani petak 91C, RPH Plangi dusun Sumberkalong Desa Tepas Kecamatan Kesamben, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu mereka mendapati batang Jati yang terlihat seperti baru saja dipotong.

“Mendapati hal tersebut, polisi bersama anggota RPH menyisir sekitar TKP pencurian kayu. Kemudian mendapati pelaku sedang mengergaji kayu Jati di depan rumahnya,” AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut Fanani menyampaikan, selanjutnya petugas memeriksa dan mengecek kaya jati yang sedang digergaji pelaku. Dan didapati ciri-ciri kayu tersebut, sama dengan pohon Jati yang hilang.

Advertisement

“Petugas mengamankan pelaku ke Polsek Kesamben guna penyelidikan lebih lanjut, dan menyita barang bukti,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, RPH Plangi mengalami kerugian sebesar Rp. 4.740.000. Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya, 23 batang kayu Jati, 85 lembar papan kayu, sebuah gergaji mesin, sebuah gergaji kayu, satu unit disel gergaji, dan tambang plastik.

Kapolres Blitar memastikan, pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana illegal logging dengan penebangan, pengangkut, hasil hutan kayu tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (c), huruf (e), huruf (G), Pasal 82 Ayat (1) huruf (c), Pasal 83 ayat (1) Huruf (b), Jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. (jar/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas