Blitar
Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Blitar Digrebek Polisi
Memontum Blitar – Prostitusi berkedok warung kopi yang beroperasi di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, digrebek aparat kepolisian. Dalam penggrebekan itu, petugas Polres Blitar berhasil mengamankan Yatini (49), seorang yang diduga sebagai mucikari.
Kapolres Blitar, AKBP Argowiyono, mengatakan bahwa Yatini dalam usahanya membuka warung kopi di rumah dan menyediakan enam perempuan penghibur dan juga menyewakan kamar. “Keenam wanita ini menunggu tamu yang hendak menggunakan jasa prostitusi di tempat pelaku. Apabila ada laki-laki datang dan menghendaki untuk bersetubuh, maka laki-laki tersebut akan memilih diantara enam perempuan yang standby di warung kopi itu,” kata AKBP Argowiyono, Kamis (16/02/2023) tadi.
Dijelaskannya, jika laki-laki hidung belang tersebut sudah memilih pelanggan, maka selanjutnya bernegosiasi sendiri dengan wanita penghibur yang disediakan. Kemudian, masuk ke kamar yang disediakan pelaku.
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
“Dari praktek prostitusi tersebut, pelaku memasang tarif sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Lalu, uang sewa kamar sebesar Rp 35 ribu, untuk perjamnya. Jika melewati jam sewa, maka ada biaya tambahan Rp 15 ribu,” jelasnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, seperti sprei, tisu kering, tisu basah dan tempat sampah yang di dalamnya terdapat bekas tisu bekas pakai.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP. Yakni, tentang tindak pidana seseorang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan atau seseorang yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencaharian. (jar/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi