Blitar
Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Blitar Digrebek Polisi

Memontum Blitar – Prostitusi berkedok warung kopi yang beroperasi di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, digrebek aparat kepolisian. Dalam penggrebekan itu, petugas Polres Blitar berhasil mengamankan Yatini (49), seorang yang diduga sebagai mucikari.
Kapolres Blitar, AKBP Argowiyono, mengatakan bahwa Yatini dalam usahanya membuka warung kopi di rumah dan menyediakan enam perempuan penghibur dan juga menyewakan kamar. “Keenam wanita ini menunggu tamu yang hendak menggunakan jasa prostitusi di tempat pelaku. Apabila ada laki-laki datang dan menghendaki untuk bersetubuh, maka laki-laki tersebut akan memilih diantara enam perempuan yang standby di warung kopi itu,” kata AKBP Argowiyono, Kamis (16/02/2023) tadi.
Dijelaskannya, jika laki-laki hidung belang tersebut sudah memilih pelanggan, maka selanjutnya bernegosiasi sendiri dengan wanita penghibur yang disediakan. Kemudian, masuk ke kamar yang disediakan pelaku.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
“Dari praktek prostitusi tersebut, pelaku memasang tarif sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Lalu, uang sewa kamar sebesar Rp 35 ribu, untuk perjamnya. Jika melewati jam sewa, maka ada biaya tambahan Rp 15 ribu,” jelasnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, seperti sprei, tisu kering, tisu basah dan tempat sampah yang di dalamnya terdapat bekas tisu bekas pakai.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP. Yakni, tentang tindak pidana seseorang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan atau seseorang yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencaharian. (jar/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














