Blitar
Gegara Motor Gampang Ngadat, Pria di Blitar Nekat Bawa Kabur Motor Pemilik Bengkel
Memontum Blitar – Gunawan (40), pria asal Blitar, nekat melakukan aksi tukar tambah motor dengan cara yang salah. Pria asal Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, itu nekat menukar motor Suzuki Thunder miliknya yang sering ngadat, dengan sepeda motor Honda Beat milik seorang pemilik bengkel di Jalan Asahan Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Atas kejadian tukar tambah motor yang tidak benar tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 16 juta. Termasuk, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukorejo.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban berada di bengkelnya. Kemudian, datang terduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam, yang kemudian memparkir kendaraannya di seberang jalan.
“Pelaku ini berpura-pura mendatangi bengkel dan meminta pemilik bengkel, untuk membetulkan sepeda motornya yang mati. Sekaligus pada kesempatan sama, hendak meminjam motor milik korban, dengan maksud untuk pulang,” kata Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (02/02/2023) tadi.
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
Yoyok menambahkan, tidak lama kemudian, pemilik bengkel masuk ke dalam rumah. Begitu keluar dari dalam rumah, korban kaget mengetahui motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 4210 NM miliknya, sudah tidak ada di posisinya. Sementara posisi motor Thunder pelaku yang ngadat, ditinggal di bengkel.
“Korban dengan dibantu beberapa saksi, kemudian berusaha mencari dan mengejar pelaku ke arah Selatan. Namun, kendaraannya tidak ketemu,” imbuhnya.
Dari kejadian itu, tambahnya, kemudian korban mengadukan kejadian kepada petugas. Sementara Gunawan dalam keterangannya, mengaku nekat menukar motornya yang sering ngadat dengan motor milik korban, dengan tujuannya agar mudah digunakan untuk bekerja.
“Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Kecamatan Bakung,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (jar/sit)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi