Blitar

Gegara Motor Gampang Ngadat, Pria di Blitar Nekat Bawa Kabur Motor Pemilik Bengkel

Diterbitkan

-

Gegara Motor Gampang Ngadat, Pria di Blitar Nekat Bawa Kabur Motor Pemilik Bengkel

Memontum Blitar – Gunawan (40), pria asal Blitar, nekat melakukan aksi tukar tambah motor dengan cara yang salah. Pria asal Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, itu nekat menukar motor Suzuki Thunder miliknya yang sering ngadat, dengan sepeda motor Honda Beat milik seorang pemilik bengkel di Jalan Asahan Kelurahan Pakunden Kecamatan  Sukorejo Kota Blitar.

Atas kejadian tukar tambah motor yang tidak benar tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 16 juta. Termasuk, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukorejo.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban berada di bengkelnya. Kemudian, datang terduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam, yang kemudian memparkir kendaraannya di seberang jalan.

“Pelaku ini berpura-pura mendatangi bengkel dan meminta pemilik bengkel, untuk membetulkan sepeda motornya yang mati. Sekaligus pada kesempatan sama, hendak meminjam motor milik korban, dengan maksud untuk pulang,” kata Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (02/02/2023) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Yoyok menambahkan, tidak lama kemudian, pemilik bengkel masuk ke dalam rumah. Begitu keluar dari dalam rumah, korban kaget mengetahui motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 4210 NM miliknya, sudah tidak ada di posisinya. Sementara posisi motor Thunder pelaku yang ngadat, ditinggal di bengkel.

“Korban dengan dibantu beberapa saksi, kemudian berusaha mencari dan mengejar pelaku ke arah Selatan. Namun, kendaraannya tidak ketemu,” imbuhnya.

Dari kejadian itu, tambahnya, kemudian korban mengadukan kejadian kepada petugas. Sementara Gunawan dalam keterangannya, mengaku nekat menukar motornya yang sering ngadat dengan motor milik korban, dengan tujuannya agar mudah digunakan untuk bekerja.

“Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Kecamatan Bakung,” tambahnya.

Advertisement

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (jar/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas