Blitar
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Gelar Hearing bersama Masyarakat Desa Sidorejo Terkait Permintaan Fasilitas Kebun yang Berkaitan CSR
Memontum Blitar – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing dengan perwakilan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (12/10/2022) tadi. Kegiatan hearing ini, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono. Hadir dalam acara dengar pendapat tersebut, sejumlah anggota Komisi I, puluhan perwakilan warga dan Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Doko, Danang Dwi Suratno.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono, mengatakan bahwa hearing ini merupakan tindak lanjut surat warga Sidorejo, yang masuk beberapa waktu lalu. “Kita mengundang masyarakat Sidorejo, dalam kaitannya dengan tuntutan mereka dengan perkebunan Branggah Banaran dan juga berkaitan dengan CSR,” kata Muharam Sulistiono.
Lebih lanjut Sulistiono menyampaikan, setelah ini, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan di Desa Sidorejo, agar segera terselesaikan. Tentunya, dengan mengundang eksekutif dan pihak perkebunan, serta masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.
Baca juga:
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
“Kita akan rapat komisi dahulu, untuk menyesuaikan dengan jadwal. Dan setelah itu, akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara, Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Danang Dwi Suratno, menyampaikan bahwa kedatangan masyarakat Sidorejo ini untuk mengadu ke DPRD, terkait surat tertanggal 2 September 2022 kepada pihak perkebunan dan sampai saat ini belum ditindaklanjuti. “Surat itu, yaitu penekanan warga masyarakat terkait tuntutannya yang sesuai dengan UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014, terkait fasilitasi kebun masyarakat yang sampai detik ini belum dilaksanakan kepada warga kami” jelasnya.
Danang menekankan, bahwa surat tersebut, adalah permintaan fasilitas kebun yang berkaitan dengan CSR, bukan terkait redis.
“Jadi saya tekankan, di sini permintaannya adalah fasilitasi kebun masyarakat bukan redis. Sekali lagi saya tekankan, kami tidak meminta tanah ataupun redis,” paparnya. (jar/sit)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi