Blitar
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Gelar Hearing bersama Masyarakat Desa Sidorejo Terkait Permintaan Fasilitas Kebun yang Berkaitan CSR

Memontum Blitar – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing dengan perwakilan masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (12/10/2022) tadi. Kegiatan hearing ini, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono. Hadir dalam acara dengar pendapat tersebut, sejumlah anggota Komisi I, puluhan perwakilan warga dan Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Doko, Danang Dwi Suratno.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono, mengatakan bahwa hearing ini merupakan tindak lanjut surat warga Sidorejo, yang masuk beberapa waktu lalu. “Kita mengundang masyarakat Sidorejo, dalam kaitannya dengan tuntutan mereka dengan perkebunan Branggah Banaran dan juga berkaitan dengan CSR,” kata Muharam Sulistiono.
Lebih lanjut Sulistiono menyampaikan, setelah ini, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan di Desa Sidorejo, agar segera terselesaikan. Tentunya, dengan mengundang eksekutif dan pihak perkebunan, serta masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.
Baca juga:
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
“Kita akan rapat komisi dahulu, untuk menyesuaikan dengan jadwal. Dan setelah itu, akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara, Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Danang Dwi Suratno, menyampaikan bahwa kedatangan masyarakat Sidorejo ini untuk mengadu ke DPRD, terkait surat tertanggal 2 September 2022 kepada pihak perkebunan dan sampai saat ini belum ditindaklanjuti. “Surat itu, yaitu penekanan warga masyarakat terkait tuntutannya yang sesuai dengan UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014, terkait fasilitasi kebun masyarakat yang sampai detik ini belum dilaksanakan kepada warga kami” jelasnya.
Danang menekankan, bahwa surat tersebut, adalah permintaan fasilitas kebun yang berkaitan dengan CSR, bukan terkait redis.
“Jadi saya tekankan, di sini permintaannya adalah fasilitasi kebun masyarakat bukan redis. Sekali lagi saya tekankan, kami tidak meminta tanah ataupun redis,” paparnya. (jar/sit)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














