Blitar
Tidak Terbukti Palsukan Putusan MA, Wabup Blitar Kerahkan Sembilan Pengacara untuk Lapor Balik

Memontum Blitar – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, mengerahkan sembilan pengacara untuk melaporkan balik adanya dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan, setelah dirinya tidak terbukti atas dugaan pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam upaya hukum tersebut, Rahmat Santoso menunjuk sembilan orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) yaitu, Joko Trisno Mudiyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan, Moh Hidayatus Sokheh dan Suyanto.
Wabup Rahmat Santoso melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, mengatakan bahwa terhitung mulai 31 Agustus 2022, penyelidikan terhadap laporan Hadi Prajitno tentang tindak pidana dugaan pemalsuan Surat Keputusan Makamah Agung (MA), dihentikan oleh penyidik Polda Jatim.
“Hal ini sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan atas nama Rahmat santoso. Dalam Surat Ketetapan itu memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan,” kata Joko Trisno Mudiyanto, Kamis (06/10/2022) tadi.
Lebih lanjut Joko Trisno menerangkan, dengan terbitnya SK Penghentian Penyidikan tersebut, pihaknya melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik pelapor yaitu Hadi Prajitno, warga Surabaya atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
“Kami melakukan upaya hukum lapor balik ini, karena dua kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi. Malah justru melaporkan klien kami pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim,” terangnya.
Joko Trisno menambahkan, bahkan dalam jawaban somasi, pihaknya sudah mengingatkan agar mencabut somasi, serta tidak membuat atau merekayasa kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar. “Terlapor Hadi Prajitno selain melaporkan pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021 lalu, dengan didampingi kuasa hukumnya, terlapor juga membuat/memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada media massa,” imbuhnya.
Joko menegaskan, dengan dihentikannya penyelidikan, membuktikan pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah, serta nyata-nyata mencemarkan nama baik dan harkat martabat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar. “Tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, yang berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu semua tidak terbukti dan tidak benar,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bipati Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan. Sesuai dengan laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.
Dimana saat itu, Rahmat Santoso dimintai bantuan mengurus Peninjauan Kembali (PK) di MA, terkait perkara sengketa Tata Usaha Negara pada buku tanah pendaftaran huruf c 181. Sesuai laporan, peristiwa tersebut terjadi, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara, belum menjabat sebagai wakil Bupati Blitar. (jar/sit)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














