Blitar

Tidak Terbukti Palsukan Putusan MA, Wabup Blitar Kerahkan Sembilan Pengacara untuk Lapor Balik

Diterbitkan

-

Tidak Terbukti Palsukan Putusan MA, Wabup Blitar Kerahkan Sembilan Pengacara untuk Lapor Balik

Memontum Blitar – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, mengerahkan sembilan pengacara untuk melaporkan balik adanya dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan, setelah dirinya tidak terbukti atas dugaan pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam upaya hukum tersebut, Rahmat Santoso menunjuk sembilan orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) yaitu, Joko Trisno Mudiyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan, Moh Hidayatus Sokheh dan Suyanto.

Wabup Rahmat Santoso melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, mengatakan bahwa terhitung mulai 31 Agustus 2022, penyelidikan terhadap laporan Hadi Prajitno tentang tindak pidana dugaan pemalsuan Surat Keputusan Makamah Agung (MA), dihentikan oleh penyidik Polda Jatim.

“Hal ini sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan atas nama Rahmat santoso. Dalam Surat Ketetapan itu memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan,” kata Joko Trisno Mudiyanto, Kamis (06/10/2022) tadi.

Advertisement

Lebih lanjut Joko Trisno menerangkan, dengan terbitnya SK Penghentian Penyidikan tersebut, pihaknya melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik pelapor yaitu Hadi Prajitno, warga Surabaya atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP.

Baca juga :

“Kami melakukan upaya hukum lapor balik ini, karena dua kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi. Malah justru melaporkan klien kami pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim,” terangnya.

Joko Trisno menambahkan, bahkan dalam jawaban somasi, pihaknya sudah mengingatkan agar mencabut somasi, serta tidak membuat atau merekayasa kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar. “Terlapor Hadi Prajitno selain melaporkan pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021 lalu, dengan didampingi kuasa hukumnya, terlapor juga membuat/memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada media massa,” imbuhnya.

Joko menegaskan, dengan dihentikannya penyelidikan, membuktikan pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah, serta nyata-nyata mencemarkan nama baik dan harkat martabat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar. “Tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, yang berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu semua tidak terbukti dan tidak benar,” paparnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bipati Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan. Sesuai dengan laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.

Dimana saat itu, Rahmat Santoso dimintai bantuan mengurus Peninjauan Kembali (PK) di MA, terkait perkara sengketa Tata Usaha Negara pada buku tanah pendaftaran huruf c 181. Sesuai laporan, peristiwa tersebut terjadi, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara, belum menjabat sebagai wakil Bupati Blitar. (jar/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas