Blitar
Jajakan PSK secara Online, Seorang Mucikari di Blitar Diciduk Polisi
Memontum Blitar – Seorang mucikari berhasil diciduk petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, lantaran kedapatan menawarkan Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui pesan WhatsApp. Adalah mucikari berinisial J (48), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, yang harus diberurusan dengan petugas.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat, terkait maraknya prostitusi di wilayah Kesamben. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Dusun Bambang, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
“Tersangka diamankan saat mengantar PSK berinisial VN (22) ke salah satu penginapan tersembunyi di wilayah Dusun Bambang,” kata AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (07/06/2022).
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan, tersangka melayani booking order melalui WhatsApp. Sejumlah foto wanita dikirimkan ke pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
“Tersangka merupakan target kepolisian. Tersangka sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis haram tersebut. Dia tergolong sangat lincah, pasalnya tersangka ini sudah menjalankan prostitusi online sejak lama,” imbuhnya.
Akibat perbuatanya, J dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak -banyaknya Rp 15.000.000. Selain itu sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun. (jar/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi