Blitar

Jajakan PSK secara Online, Seorang Mucikari di Blitar Diciduk Polisi

Diterbitkan

-

Jajakan PSK secara Online, Seorang Mucikari di Blitar Diciduk Polisi
DIAMANKAN: Tersangka mucikari J warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, saat diamankan di Mapolres Blitar. (memontum.com/jar)

Memontum Blitar – Seorang mucikari berhasil diciduk petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, lantaran kedapatan menawarkan Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui pesan WhatsApp. Adalah mucikari berinisial J (48), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, yang harus diberurusan dengan petugas.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat, terkait maraknya prostitusi di wilayah Kesamben. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Dusun Bambang, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

“Tersangka diamankan saat mengantar PSK berinisial VN (22) ke salah satu penginapan tersembunyi di wilayah Dusun Bambang,” kata AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (07/06/2022).

Baca juga :

Advertisement

AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan, tersangka melayani booking order melalui WhatsApp. Sejumlah foto wanita dikirimkan ke pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

“Tersangka merupakan target kepolisian. Tersangka sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis haram tersebut. Dia tergolong sangat lincah, pasalnya tersangka ini sudah menjalankan prostitusi online sejak lama,” imbuhnya.

Akibat perbuatanya, J dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak -banyaknya Rp 15.000.000. Selain itu sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun. (jar/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas