Blitar
Jajakan PSK secara Online, Seorang Mucikari di Blitar Diciduk Polisi

Memontum Blitar – Seorang mucikari berhasil diciduk petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, lantaran kedapatan menawarkan Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui pesan WhatsApp. Adalah mucikari berinisial J (48), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, yang harus diberurusan dengan petugas.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat, terkait maraknya prostitusi di wilayah Kesamben. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Dusun Bambang, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
“Tersangka diamankan saat mengantar PSK berinisial VN (22) ke salah satu penginapan tersembunyi di wilayah Dusun Bambang,” kata AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (07/06/2022).
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan, tersangka melayani booking order melalui WhatsApp. Sejumlah foto wanita dikirimkan ke pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
“Tersangka merupakan target kepolisian. Tersangka sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis haram tersebut. Dia tergolong sangat lincah, pasalnya tersangka ini sudah menjalankan prostitusi online sejak lama,” imbuhnya.
Akibat perbuatanya, J dijerat Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak -banyaknya Rp 15.000.000. Selain itu sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun. (jar/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














