Blitar

Tutup Pelatihan Sistem Penilaian Intern Pemerintah, Inspektorat Ingatkan Peran Membantu Capaian Nilai

Diterbitkan

-

Tutup Pelatihan Sistem Penilaian Intern Pemerintah, Inspektorat Ingatkan Peran Membantu Capaian Nilai

Memontum Blitar – Inspektorat Kabupaten Blitar menggelar pelatihan penilaian mandiri Sistem Penilaian Intern Pemerintah (SPIP) bagi OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Pelatihan ini, mendatangkan nara sumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur yaitu Yuli Nugroho, Dwita Pujining Tiswandari, dan Inspektur Pembantu III Basuki Rachmad bersama Tim Penjamin Kualitas (PK).

Kegiatan yang digelar selama 4 hari, yaitu mulai 3 Oktober hingga 6 Oktober 2022 ini, ditutup langsung Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto, Kamis (06/10/2022) di aula Integritas Inspektorat Kabupaten Blitar.

Pelatihan penilaian mandiri SPIP tersebut, diikuti 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bappeda,  BPKAD, Dinas Tenaga Kerja, dan Inspektorat.

Inspektur Pembantu III Basuki Rachmad, dalam laporannya menyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan terdiri meliputi, Penilaian Mandiri (PM) oleh 10 perangkat daerah, dan hasil tersebut segera dilakukan Penilaian Kualitas ( PK) oleh APIP. Selanjutnya hasil PK akan dievaluasi oleh BPKP.

Advertisement

“Kegiatan pelatihan selama 3 hari ini, menurut BPKP capaian ini termasuk rekor. Karena dalam waktu tiga hari kegiatan sudah menghasilkan angka, meskipun masih sementara yaitu nilai SPIP mencapai angka 3.518, Indeks Managemen Resiko (IMR) mencapai 2,981, dan Indeks Eektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) mencapai 3,066. Angka ini masih sementara dan akan diuji lagi di tahap PK dan evaluasi,” paparnya.

Baca Juga :

Lebih lanjut Inspektur menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut, merupakan amanat dari PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah atau SPIP. “Capaian SPIP diukur berdasarkan tingkat kematangan atau Maturitas. Penilaian Maturitas SPIP diatur dalam Peraturan BPKP Nomor 05 tahun 2021 tentang Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi pada Kementerian atau Lembaga atau Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Inspektur Kabupaten Blitar menambahkan, jika dibanding SPIP sebelumnya, maka model penilaian yang baru ditambahkan komponen penilaian IEPK yaitu Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi. Muara akhir dari tujuan SPIP terintegrasi, adalah kegiatan instansi berjalan secara efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang handal, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan risiko dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Adapun maksud dan tujuan spesifik pelatihan, menurut Agus, untuk lebih menginternalisasikan dan mengaktualisasikan peraturan terkait SPIP kepada peserta/OPD, maupun APIP. “Sehingga, peserta dapat melakukan Penilaian Mandiri SPIP. Sementara APIP selaku Penjamin Kualitas (quality assurance) dapat melaksanakan tugasnya yang pelaksanaannya langsung dibawah bimbinan BPKP selaku Pembina,” jelasnya.

Advertisement

Sebelum mengakhiri sambutan, Inspektur menyatakan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari BPKP melalui nara sumber dan kepada OPD-OPD melalui peserta disampaikan terima kasih atas partisipasinya, antusiasmenya mengikuti acara ini. Dirinya juga mengingatkan kepada tim APIP, agar kelengkapan data dukung sebagaimana dipesankan BPKP segera dipersiapkan dan dipenuhi.

“Kepada peserta, hendaknya pembelajaran ini tidak selesai dengan selesainya pelatihan ini. Melainkan, terus menerus didalami dan pada akhirnya dapat membantu capaian nilai SPIP Kabupaten Blitar akan lebih meningkat lagi,” paparnya.

Sementara itu, perwakilan BPKP, Yuli Nugroho, dalam sambutannya menyatakan salut dan terima kasih atas partisipasi aktif dari peserta. Sehingga, dalam waktu singkat sudah mencapai hasil sedemikian.

“Kami mengingatkan, agar terhadap komponen yang bernilai tinggi harus tetap dilengkapi dokumen/alat bukti dukung yang kredibel agar pada saat evaluasi dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (jar/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas