Blitar

Temui Aksi Warga yang Bertahan Tiga Malam di Tiang Bendera Pemkab Blitar, Gendro Wulandari Ingin Putusan Pengadilan Dilaksanakan

Diterbitkan

-

Bupati Blitar Temui Aksi Warga yang Bertahan Tiga Malam di Tiang Bendera Halaman Pemkab

Memontum Blitar – Setelah melakukan aksi bertahan di bawah tiang bendera selama empat hari tiga malam di halaman Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro, akhirnya Gendro Wulandari, warga Karangnongko Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditemui Bupati Blitar, Rini Syarifah. Gendro Wulandari dengan didampingi Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Blitar, Suharyono, menghadiri undangan Bupati Rini Syarifah di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), Kamis (22/12/2022) siang.

Di depan Mak Rini-panggilan akrab Bupati Blitar, Gendro menyampaikan persoalan carut-marut proses redistribusi (redis) lahan eks Perkebunan Karangnongko Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar sejak tahun 2021. “Kasus di Karangnongko adalah contoh redis tanah yang carut-marut tidak karuan dan mengadu domba warga satu kampung. Makanya, Bupati Blitar harus tahu, kalau redis di Karangnongko ini carut-marut. Masalah ini harus menjadi bahan evaluasi,” kata Gendro Wulandari.

Lebih lanjut Gendro menyampaikan, jika dirinya ingin mendengarkan langsung keterangan dari Bupati Blitar, soal carut-marutnya proses redistribusi lahan eks Perkebunan Karangnongko sejak tahun 2021. “Bagi saya, setiap warga berhak menemui bupati yang dulu dipilihnya. Bupati harus bertanggung jawab atas nasib warganya. Bukan hanya orang kaya atau pejabat saja yang bisa menemui Mak Rini. Kami juga berhak menemui mak Rini,” jelasnya,

Gendro menginginkan, agar dilaksanakannya Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 68/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 20 Januari 2000 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 412/PDT/2000/PT. SBY Jo Putusan Makamah Agung RI Nomor : 2191 K/PDT/2001 tanggal 20 November 2007 Jo Putusan Peninjauan Kembali Makamah Agung RI Nomor : 615 PK/Pdt/2011 tanggal 20 Mei 2013. Penetapan Nomor : 68/Pen.Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 12 Juni 2008, Berita Acara Eksekusi Nomor : 68/BA.Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 27 Oktober 2008.

Advertisement

Baca juga :

Sementara Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Blitar, Suharyono, mengatakan dalam pertemuan dengan Bupati Blitar tadi, Gendro ingin menggaris bawahi, pertama tindak oknum-oknum yang melakukan penjarahan terhadap hasil panen di atas tanah seluas 120 hektar yang diklaim oleh oknum-oknum dan  PT yang HGU nya belum ada. “Itu obyeknya sudah diputuskan pengadilan dan dimenangkan oleh penggugat. Clear kan. Nah, tanah yang ini sekarang dirusak oleh oknum, dibajak dengan alat berat, kemudian diambil hasilnya,” kata Haryono.

Lebih lanjut Haryono menyampaikan,  untuk menyelesaikan semua ini memang perlu yang namanya Tim Pencari Fakta (TPF) independen dari berbagai elemen. “Diharapkan dalam pembentukan TPF independen, Bupati Blitar bisa melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, birokrasi, LSM, media, komnas ham, yang betul-betul independen untuk melakukan verifikasi data pemohon redis yang sudah berjalan,” jelasnya.

Ditambahkannya, kalau memang ada persoalan hukum, ada celah untuk membatalkan agar dibatalkan saja demi penegakan hukum. “Saya mohon kepada APH jangan sampai ada masyarakat yang dizolimi. Dan hentikan pengrusakan supaya tidak ada konflik baru,” imbuhnya.

Haryono menambahkan, sedangkan tanggapan Bupati Blitar terkait hal tersebut, pada intinya menyerap aspirasi Gendro, karena selama empat hari tiga malam sudah menginap di halaman Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro. “Aksi Mbak Gendro menjadi sorotan nasional, sehingga mungkin membuat Ibu Bupati Blitar trenyuh. Dan akhirnya memberikan waktu untuk ketemu dan menyampaikan terkait dengan persoalannya. Dan Bupati menerima usulan pembentukan Tim Pencari Fakta independen, kemudian meminta Kapolres untuk menindaklanjuti,” paparnya. (jar/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas