Blitar
Tanggapi Pelantikan 23 Kades, Ketua DPRD Blitar Minta Pemkab Beri Pembekalan dan Pendampingan

Memontum Blitar – Pelantikan 23 kepala desa (Kades) terpilih di 17 kecamatan di Kabupaten Blitar, telah dilakukan. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, mengatakan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kades yang telah dilantik memiliki kewenangan, hak, fungsi, tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh kepala desa yang telah dilantik. Yaitu, segera konsolidasi dengan seluruh elemen, menyatukan komitmen, gerak dan langkah untuk membangun desa guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Suwito, Kamis (16/02/2023) tadi.
Lebih lanjut Suwito mengatakan, para Kades yang baru dilantik, agar segera menyesuaikan dengan pemerintahan desa. “Tentunya, sudah harus bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan. Itu yang penting. Kemudian, fungsi pemerintahan desa, pembinaan, pembangunan dan pemberdayaan,” ujarnya.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Suwito menambahkan, Pemerintah Kabupaten Blitar setelah melakukan pelantikan ini, harus segera melakukan pelatihan atau pembekalan kepada para kepala desa yang baru maupun kepala desa yang lama. “Kepala desa nanti begitu menjabat, itu harus sudah dibekali. Ini penting, jadi Pemerintah Kabupaten harus memberikan pelatihan atau pembekalan, supaya jalannya pemerintahan desa itu taat aturan. Kemudian, juga bisa menyusun rencana strategis di masing-masing desa. Nah, di situ membutuhkan pendampingan dan pelatihan,” imbuhnya.
Dalam menyikapi permasalahan atau polemik yang timbul, ujarnya, pun harus tetap professional, berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “Di sini, dibutuhkan jalur komunikasi dan keterbukaan. Artinya, secara terbuka memang harus dibangun komunikasi antar desa. Tentunya, di sana ada camat, sehingga kesenjangan antara desa yang satu dengan desa lain, tidak jomplang. Kerja sama antar desa itu penting,” tambahnya. (jar/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














