Blitar
Satpol PP Kabupaten Blitar Gandeng Bea Cukai, Gencarkan Sosialisasi Ketentuan UU Bidang Cukai
Memontum Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, menggencarkan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Senin (28/11/2022) tadi.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar tersebut, memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022. Acara sendiri, dibuka secara resmi oleh Camat Ponggok, Purwanto dan dihadiri Muspika, perangkat desa serta perwakilan pedagang penjual rokok seluruh desa di Kecamatan Ponggok.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setya Budi, mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/PMK.07/2021, Satpol PP berperan sebagai fungsi penegakan hukum, membina dan mengajak masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal atau rokok yang tidak berpita cukai. “Saya mengajak pedagang, warung kelontong agar tidak menjual rokok ilegal, rokok yang tidak ada pita cukainya,” kata Rustin Tri Setya Budi.
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
Rustin menegaskan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan tentang Cukai ini, diharapkan menjadikan warga masyarakat bisa memahami ketentuan dalam menjual rokok. Serta, sanksi yang akan diterima apabila mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai tersebut.
“Pelanggaran Undang-undang Cukai, diantaranya adalah rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai,” jelasnya.
Lebih lanjut Rustin menyampaikan, dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Ponggok dan Kabupaten Blitar, agar tidak menjual rokok ilegal. Jangan mudah dibujuk rayu oleh sales pengedar rokok bodong. Tolak rokok ilegal. Karena barang siapa yang menjual mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sangsi pidana,” tambahnya. (jar/gie/adv)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi