Blitar
Polres Blitar Tetapkan Orang Tua Angkat Balita Perempuan Korban Kekerasan Jadi Tersangka
Memontum Blitar – Dua terduga pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap Balita perempuan berusia sekitar 3 tahun, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka Polres Blitar. Mereka, tidak lain adalah orang tua angkat korban, yang berinisial TB (48) dan NH (40), warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa kedua tersangka mengaku melakukan pemukulan hingga menyulutkan rokok pada korban selama 15 hari terakhir. “Korban mengalami luka memar di kepala, mata, hidung, mulut, dada, kedua tangan dan kaki. Kemudian, ada memar di pantat, yang disebabkan juga karena kekerasan,” kata AKBP Adhiya Panji Anom, Senin (05/09/2022) tadi.
Pihaknya mengatakan, penetapan kedua pelaku sebagai tersangka, juga berdasarkan hasil visum yang diketahui adanya luka memar di bagian kepala, mulut, mata, hidung, dada, tangan dan kaki. “Hasil visum diketahui, akibat kekerasan atau pemukulan dengan benda tumpul. Seperti gagang sapu, gayung dan tangan bahkan menyulutnya dengan rokok,” terangnya.
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
Lebih lanjut AKBP Adhitya menyampaikan, adapun motif tersangka melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban, karena jengkel dan emosi, hingga marah dan memukul korban. “Setiap jengkel dan emosi, pelaku melakukan pemukulan dan menyulutnya dengan rokok. Karena, korban yang masih abalita ini juga sering bangun kesiangan, diajari membaca dan menulis, tetapi tidak bisa. Bahkan buang air kecil dan BAB di celana,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Keduanya diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (jar/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi