Blitar
Polres Blitar Tetapkan Orang Tua Angkat Balita Perempuan Korban Kekerasan Jadi Tersangka

Memontum Blitar – Dua terduga pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap Balita perempuan berusia sekitar 3 tahun, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka Polres Blitar. Mereka, tidak lain adalah orang tua angkat korban, yang berinisial TB (48) dan NH (40), warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa kedua tersangka mengaku melakukan pemukulan hingga menyulutkan rokok pada korban selama 15 hari terakhir. “Korban mengalami luka memar di kepala, mata, hidung, mulut, dada, kedua tangan dan kaki. Kemudian, ada memar di pantat, yang disebabkan juga karena kekerasan,” kata AKBP Adhiya Panji Anom, Senin (05/09/2022) tadi.
Pihaknya mengatakan, penetapan kedua pelaku sebagai tersangka, juga berdasarkan hasil visum yang diketahui adanya luka memar di bagian kepala, mulut, mata, hidung, dada, tangan dan kaki. “Hasil visum diketahui, akibat kekerasan atau pemukulan dengan benda tumpul. Seperti gagang sapu, gayung dan tangan bahkan menyulutnya dengan rokok,” terangnya.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Lebih lanjut AKBP Adhitya menyampaikan, adapun motif tersangka melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban, karena jengkel dan emosi, hingga marah dan memukul korban. “Setiap jengkel dan emosi, pelaku melakukan pemukulan dan menyulutnya dengan rokok. Karena, korban yang masih abalita ini juga sering bangun kesiangan, diajari membaca dan menulis, tetapi tidak bisa. Bahkan buang air kecil dan BAB di celana,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Keduanya diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (jar/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














