Blitar

Polres Blitar Tetapkan Orang Tua Angkat Balita Perempuan Korban Kekerasan Jadi Tersangka

Diterbitkan

-

Polres Blitar Tetapkan Orang Tua Angkat Balita Perempuan Korban Kekerasan Jadi Tersangka

Memontum Blitar – Dua terduga pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap Balita perempuan berusia sekitar 3 tahun, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka Polres Blitar. Mereka, tidak lain adalah orang tua angkat korban, yang berinisial TB (48) dan NH (40), warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa kedua tersangka mengaku melakukan pemukulan hingga menyulutkan rokok pada korban selama 15 hari terakhir. “Korban mengalami luka memar di kepala, mata, hidung, mulut, dada, kedua tangan dan kaki. Kemudian, ada memar di pantat, yang disebabkan juga karena kekerasan,” kata AKBP Adhiya Panji Anom, Senin (05/09/2022) tadi.

Pihaknya mengatakan, penetapan kedua pelaku sebagai tersangka, juga berdasarkan hasil visum yang diketahui adanya luka memar di bagian kepala, mulut, mata, hidung, dada, tangan dan kaki. “Hasil visum diketahui, akibat kekerasan atau pemukulan dengan benda tumpul. Seperti gagang sapu, gayung dan tangan bahkan menyulutnya dengan rokok,” terangnya.

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut AKBP Adhitya menyampaikan, adapun motif tersangka melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban, karena jengkel dan emosi, hingga marah dan memukul korban. “Setiap jengkel dan emosi, pelaku melakukan pemukulan dan menyulutnya dengan rokok. Karena, korban yang masih abalita ini juga sering bangun kesiangan, diajari membaca dan menulis, tetapi tidak bisa. Bahkan buang air kecil dan BAB di celana,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Keduanya diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (jar/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas