Blitar
PN Blitar Nyatakan PT Greenfields, Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Langgar Pencemaran Lingkungan dalam Gugatan Class Action

Memontum Blitar – Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, PT Greenfields Indonesia serta turut tergugat I, Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran lingkungan. Itu artinya, para tergugat kalah gugatan Class Action.
Majelis Hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan serta anggota Maimunsyah dan M Syafii, dalam amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Senin (07/03/2022), secara tertulis mengadili, menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II.
Dalam amar putusan tersebut, ada 3ltiga poin keputusan. Diantaranya, pertama adalah mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Dua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan. Tiga, menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.
Ketua tim 8 kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priono, mengaku bersyukur meskipun yang dikabulkan sebagian. “Yang dikabulkan itu permohonan yang utama, yaitu pertama, tergugat PT Greenfields, turut tergugat I, Gubernur Jatim dan turut tergugat II DLH Jatim, semuanya dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan kedua, PT Greenfields diwajibkan membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya,” jelas Hendi Priono, Senin (07/03/2022).
Hendi menegaskan, meskipun tuntutan ganti rugi untuk ratusan warga terdampak pencemaran tidak dikabulkan, sebagai tim kuasa hukum, warga tidak masalah. Karena, dua l poin yang utama sudah dikabulkan majelis hakim.
“Tujuan utama menggugat sebagai kuasa hukum, bukan mencari keuntungan atau profit. Tapi, bagaimana membangun IPAL sesuai standar dan menyelamatkan lingkungan,” terangnya.
Lebih lanjut Hendi menyampaikan, keputusan dari proses persidangan yang berlangsung hampir 8 bulan ini, juga mengandung pesan penting, diantaranya warning bagi seluruh calon investor di Blitar. Bahwa Blitar tidak anti investasi, boleh investasi tapi harus ramah pada lingkungan.
“Misi besar kita melakukan gugatan ini, tidak berfikir profit oriented dan 2 poin utama yang dikabulkan cukup bagi kami,” jelasnya.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Hendi menambahkan, jadi pada prinsipnya, kuasa hukum akan tunduk pada putusan. Kalau putusannya, tidak ada ganti rugi. “Kami harapkan warga menerima putusan ini. Karena, pertimbangan masa depan anak cucunya. Mendapatkan lingkungan yang lebih baik, bebas dari pencemaran, dibandingkan ganti rugi uang. Jadi, motivasi kita bukan uang, tapi lingkungan yang bersih dari pencemaran,” imbuhnya.
Sementara kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet, menyatakan sebagai tergugat pihaknya akan mengikuti saja. Karena, baru membaca amar putusannya saja.
“Kami belum menerima salinan putusan dan pertimbangan majelis hakim. Jadi, kami belum bisa komentar lebih lanjut,” kata Michael Jhon Amalo Sipet.
Lebih lanjut Michael menyatakan, selanjutnya keputusan tersebut akan dipelajari dahuli. Karena, masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan banding atau tidak. Yang pasti, PT Greenfields akan terus melakukan pembaharuan. Baik itu ada putusan atau perkara ini atau tidak.
“Untuk melestarikan lingkungan, agar tidak ada dampak lingkungannya. Kita akan terus melakukan pembaharuan,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 242 KK dari Kecamatan Doko dan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang terdampak pencemaran lingkungan, melakukan gugatan class action pada PT Greenfields Indonesia serta Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai turut tergugat I dan II, menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total miliaran rupiah, akibat dari limbah yang mencemari sungai dan perkebunan.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (05/07/2021), dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan jadwal sidang pertama pada 21 Juli 2021. Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan sapi serta warga pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta hingga Rp 40 juta per 2 tahun, kemudian gugatan imateriil sebesar Rp 100 juta/KK. (jar/sit)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














