Blitar

Perempuan Diduga Gangguan Jiwa di Blitar Aniaya Saudara Sendiri

Diterbitkan

-

Perempuan Diduga Gangguan Jiwa di Blitar Aniaya Saudara Sendiri

Memontum Blitar – Mudayanah, perempuan 34 tahun, warga dusun Krajan RT.03 RW.04 Desa Jambewangi Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, menganiaya Wiwik Setyowati (31) kakak iparnya sendiri dengan pisau dapur. Selain itu pelaku juga menganiaya Muntamah (35) yang juga masih keponakannya. Diduga pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Korban Wiwik Setyowati, ditusuk pelaku di dapur rumah korban, Selasa (19/6/2018) sekitar pukul 07.00. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada punggung sebelah kanan dan mendapatkan 7 jahitan. Sedangkan Muntamah mengalami luka sayat pada bagian perut dan tangan kiri.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Rifaldhy Hangga mengatakan, kejadian tersebut bermula, ketika korban Wiwik saat di rumah didatangi Mudayanah (pelaku) untuk mengobrol seperti biasa, Selasa (18/06/2018) sekitar pukul 07.00. Selang beberapa saat, korban menuju dapur rumahnya dan diikuti pelaku. Namun tanpa disadari tiba-tiba pelaku menusukkan pisau dapur ke arah punggung korban.

“Melihat kejadian ini, korban berteriak meminta tolong kepada suaminya, Adep Wibowo. Dan selanjutnya pelaku dikejar, namun tidak diketemukan”, kata Rifaldhy Hangga, Selasa (19/06/2018).

Advertisement

Lebih lanjur Rifaldy menyampaikan, tidak berhenti sampai disitu pelaku melakukan aksinya, namun pelaku setelah menusuk Wiwik, langsung menuju rumah Muntanah, dan berniat menusukan pisau dapur tersebut ke tubuhnya. Namun berhasil ditangkis dengan tangganya hingga menyebabkan luka sayat pada lengan sebelah kiri korban.

Beruntung dalam kejadian tersebut, saksi Adep Wibowo (suami Wiwik) dan Sugiono (suami Muntanah berhasil mengamankan pelaku. Sedangkan korban dibawa ke Klinik Sofia Medika Desa Jatitengah Selopuro untuk mendapatkan perawatan medis.

“Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Selopuro. Dan atas persetujuan pihak keluarga dan perangkat desa, akhirnya pelaku dibawa ke RSJ”, tandasnya.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melakukan tindakan hukum, karena menyadari bahwa pelaku dan korban masih mempunyai hubungan keluarga. Dimana pelaku merupakan adik ipar korban dan pelaku mengalami ODGJ selama dua tahun lebih. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas