Blitar
Pengguna Jalan di Kota Blitar Dipantau INCAR
Memontum Blitar – Saat ini, pengguna jalan di Kota Blitar tak hanya diawasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tiga titik. Namun mereka juga dipantau oleh Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
INCAR merupakan peranti digital mobile berisikan kamera CCTV dan detektor pelanggaran yang dipasan di mobil patroli polisi lalu lintas. Melalui INCAR, pengendara yang melanggar lalu lintas dapat direkam dan diidentifikasi secara langsung oleh mobil Polantas yang berpatroli.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, INCAR di Kota Blitar mulai beroperasi pada 19 Mei 2022. “Selain ETLE yang statis di tiga titik yaitu di Pertigaan Herlingga, Simpang Empat Plosokerep dan Simpang Empat Pakunden, kita juga mulai mengoperasikan INCAR untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan,” kata AKBP Argowiyono.
Dia menandaskan, mobil patroli yang dilengkapi teknologi INCAR akan berpatroli mulai pagi hingga malam. Mobil tersebut selain mengawasi dan menindak pelanggar lalu lintas sekaligus melaksanakan patroli titik rawan kriminalitas.
“Kamera menyasar kendaraan yang melanggar. Misalnya tidak pakai helm, berboncengan melebihi kapasitas, menerobos rambu lalu lintas. Bahkan sampai mendeteksi plat nomor kendaraan,” tandasnya.
AKBP Argo menambahkan bagi kendaraan yang tidak terdaftar nanti akan langsung dikoordinasikan dengan satuan serse. “Jika ada kendaraan yang tidak terdaftar, kita koordinasi dengan satuan reserse. Karena bisa saja yang dipakai plat bodong atau mungkin saja kendaraan hasil kejahatan,” imbuhnya.
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
Lebih lanjut AKBP Argowiyono menyampaikan, sama seperti tilang elektronik atau ETLE, pelanggar yang terdeteksi melalui INCAR, juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui surat yang dikirim melalui post. “Pelanggar akan diberitahu melalui surat yang kami kirimkan. Jadi nanti dalam surat itu sudah ada sanksi denda sesuai pelanggarannya,” pungkas Kapolres Blitar Kota.
Sistem tilang elektronik atau ETLE mulai diberlakukan di Kota Blitar pada 19 Mei 2022 ini. Dengan diberlakukannya ETLE tersebut, masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang. Bagi pelanggar akan diberi surat yang dikirimkan melalui pos maksimal tujuh hari dari tanggal pelanggaran.
Selama sosialisasi ETLE, Satlantas Polres Blitar Kota mencatat ada 5 ribu lebih pelanggar. Rata- rata pelanggaran adalah tidak memakai helm untuk kendaraan roda 2 dan berboncengan melebihi kapasitas.
Sementara pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda 4, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menerobos traffic light. Di Kota Blitar ada tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut diantaranya Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Masjid Plosokerep dan Simpang Empat SPBU Pakunden.
Dengan adanya tilang ETLE ini, diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan. Serta meminimalisir adanya praktek suap, Kamis (19/05/2022) tadi. (jar/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi