Blitar

Pelaku Perusakan Batu Nisan di Pemakaman Blitar Ditangkap, Ternyata Terduga Pelaku Ketua RW

Diterbitkan

-

Pelaku Perusakan Batu Nisan di Pemakaman Blitar Ditangkap, Ternyata Terduga Pelaku Ketua RW

Memontum Blitar – Kasus perusakan sekitar 60 batu nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Glondong, Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, ternyata proses hukumnya terus berjalan. Polisi pun telah memeriksa enam saksi dan mengamankan seorang terduga pelaku. Yakni, adalah Mansuri (51), yang tidak lain adalah Ketua RW lingkungan Glondong, Kelurahan Satreyan.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Purvitasasi, menjelaskan pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku. “Sebelum penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Blitar, beberapa saksi sudah diminta keterangan di Polsek Kanigoro. Atau, tempat awal kejadian para keluarga dari ahli kubur, melaporkan aksi perusakan itu,” kata AKP Tika Purvitasasi, Minggu (19/02/2023) tadi.

Ditambahkannya, ada enam saksi yang telah diperiksa dan baru kasusnya dilimpahkan ke Polres Blitar. “Sudah ada enam saksi yang diminta keterangan. Mereka diantaranya, Kamituwo, dua keluarga ahli kubur yang makamnya dirusak,” imbuhnya.

Baca juga:

Advertisement

Kasatreskrim menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kanigoro, Selasa (14/02/2023) lalu. Dan sehari setelahnya, dilimpahkan ke Polres Blitar. Polisi juga telah turun ke lokasi untuk memeriksa kondisi kerusakan batu nisan di TPU lingkungan Glondong. “Dugaan kami, pelaku perusakan itu orang yang ikut dan mengetahui langsung kesepakatan warga soal larangan Kijing. Karena kesepakatan itu, tidak tertulis,” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Tika menyampaikan, informasi yang dihimpun di lokasi, beberapa warga sudah mengetahui terduga pelaku. Dan seperti dugaan pihak kepolisian, terduga pelaku mengetahui kesepakatan lisan soal larangan mengkijing makam di TPU Glondong.

“Untuk terduga pelaku, sudah kita amankan dan ditetapkan menjadi tersangka atas nama Mansuri, Ketua RW lingkungan Glondong,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Blitar menyebut, akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 406 KUHPidana Subsider Pasal 179 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sekitar 60 batu nisan di TPU lingkungan Glondong,  dirusak orang tak dikenal, Selasa (14/02/2023) lalu. Dari sejumlah video yang beredar, makam yang telah diberi batu nisan besar atau dikijing, terlihat rusak berserakan. Selain merusak batu nisan, orang tak dikenal itu, juga meninggalkan dua lembar surat berisikan tulisan yang sama. Isinya peringatan terkait pemakaman umum yang tidak boleh dikijing. Bahkan, kedua lembar surat tersebut, tertanda tangan nama Munkar dan Nakir. (jar/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas