Blitar

Palsukan Paspor, WNA Pantai Gading Ditetapkan Tersangka

Diterbitkan

-

Palsukan Paspor, WNA Pantai Gading Ditetapkan Tersangka

“Setelah diperiksa, ternyata paspor yang masih berlaku palsu”, tandas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar.

Dikatakan Akram, di depan petugas tersangka mengaku jika ia mengurus paspor palsu melalui salah satu warga Indonesia kenalannya dengan membayar Rp 1 juta. “Tersngaka mengaku terpaksa membuat paspor palsu lare a paspornya yang asli sudah habis masa berlakunya”, jelas Akram.

Akram menambahkan, tersangka dijerat pasal 119 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

“Tersangka datang ke Indonesia pada Oktober 2015 melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan visa bisnis jual beli baju dan tas untuk dijual kembali kenegara asalnya”, pungkasnya. (jar/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas