Blitar
Palsukan Paspor, WNA Pantai Gading Ditetapkan Tersangka
“Setelah diperiksa, ternyata paspor yang masih berlaku palsu”, tandas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar.
Dikatakan Akram, di depan petugas tersangka mengaku jika ia mengurus paspor palsu melalui salah satu warga Indonesia kenalannya dengan membayar Rp 1 juta. “Tersngaka mengaku terpaksa membuat paspor palsu lare a paspornya yang asli sudah habis masa berlakunya”, jelas Akram.
Akram menambahkan, tersangka dijerat pasal 119 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
“Tersangka datang ke Indonesia pada Oktober 2015 melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan visa bisnis jual beli baju dan tas untuk dijual kembali kenegara asalnya”, pungkasnya. (jar/yan)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi