Blitar
Palsukan Paspor, WNA Pantai Gading Ditetapkan Tersangka

“Setelah diperiksa, ternyata paspor yang masih berlaku palsu”, tandas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar.
Dikatakan Akram, di depan petugas tersangka mengaku jika ia mengurus paspor palsu melalui salah satu warga Indonesia kenalannya dengan membayar Rp 1 juta. “Tersngaka mengaku terpaksa membuat paspor palsu lare a paspornya yang asli sudah habis masa berlakunya”, jelas Akram.
Akram menambahkan, tersangka dijerat pasal 119 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
“Tersangka datang ke Indonesia pada Oktober 2015 melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan visa bisnis jual beli baju dan tas untuk dijual kembali kenegara asalnya”, pungkasnya. (jar/yan)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














