Blitar

Lantik 23 Kades di Blitar, Bupati Rini Ingatkan Pelayanan Terbaik, Ramah dan Terbuka

Diterbitkan

-

Lantik 23 Kades di Blitar, Bupati Rini Ingatkan Pelayanan Terbaik, Ramah dan Terbuka

Memontum Blitar – Sebanyak 23 kepala desa (Kades) terpilih dari 17 kecamatan di Kabupaten Blitar, dilakukan pelantikan Bupati Blitar, Rini Syarifah, Kamis (16/02/2023) tadi. Pelantikan tersebut, digelar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN).

Ke 23 kades tersebut, diantaranya Kades Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kades Wonorejo dan Maron Kecamatan Srengat, Kades Plandirejo, Kecamatan Bakung, Kades Gembongan, Bacem dan Bendo, Kecamatan Ponggok, Kades Sanankulon dan Bendowulung Kecamatan Sanankulon dan Kades Bangsri Kecamatan Nglegok.

Kemudian, ada Kades Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kades Karangrejo, Kecamatan Garum, Kades Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kades Jeblog dan Jabung Kecamatan Talun, Kades Rejoso Kecamatan Binangun, Kades Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kades Jugo, Kecamatan Kesamben, Kades Mojorejo, Kecamatan Wates, Kades Selorejo dan Pohgajih, Kecamatan Selorejo, Kades Jambewangi Kecamatan Selopuro dan Kades Sumberjo, Kecamatan Kademangan.

Bupati Blitar, Rini Syarifah, dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama pribadi, keluarga dan Pemerintah Kabupaten Blitar mengucapkan selamat kepada 23 kepala desa terpilih di 17 Kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar yang telah dilantik dan diambil sumpahnya. “Semoga saudara dapat menjalankan amanah dengan baik, penuh tanggung jawab, bisa membawa kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang Saudara pimpin,” kata Bupati Rini Syarifah.

Advertisement

Baca juga:

Lebih lanjut disampaikan, bahwa Pilkades serentak Kabupaten Blitar 2022 yang telah dilaksanakan di 23 desa pada 17 kecamatan itu, merupakan Pilkades serentak yang pertama kali diselenggarakan di wilayah Kabupaten Blitar dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih dari 1 di masing-masing desa. “Alhamdulillah, setiap tahapan Pilkades dapat berjalan dengan baik dan sukses. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan stakeholders terutama Desk Pilkades serentak Kabupaten Blitar, camat dan anggota Forkopimcam, panitia Pilkades dan seluruh masyarakat. Atas dukungan panjenengan semua, sehingga Pilkades serentak ini dapat berlangsung dengan kondusif, lancar, aman dan sehat,” jelas Mak Rini-sapaan akrab Bupati Blitar.

Ditambahkannya, dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa di wilayah Kabupaten Blitar periode tahun 2023-2029, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala desa yang telah dilantik memiliki kewenangan, hak, fungsi, tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan. “Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh kepala desa yang telah dilantik. Yaitu, segera konsolidasi dengan seluruh elemen, menyatukan komitmen, gerak dan langkah untuk membangun desa guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Mak Rini menambahkan, pastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik, dengan selalu bersikap ramah, terbuka, mempersingkat prosedur birokrasi dan tidak mempersulit pelayanan. “Bekerja secara professional, inovatif dengan dedikasi dan loyalitas sepenuhnya bagi kemakmuran masyarakat dan kemajuan desa, serta menjunjung tinggi sikap tingkah laku adab budaya menghargai dan menghormati orang lain,” imbuhnya.

Mak Rini berpesan, pastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran. Sehingga, manfaatnya dapat langsung diterima dan dirasakan oleh masyarakat. Untuk itu, libatkan masyarakat dalam setiap program/kegiatan mulai dari perencanaan sampai eksekusi.

Advertisement

“Pahami dan laksanakan peraturan perundangan yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai kepala daerah, saya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum karena penyimpangan terutama dalam pelaksanaan APB Desa,” ujarnya.

Orang nomor satu di Pemkab Blitar ini menegaskan, menyikapi permasalahan atau issue yang timbul, harus tetap professional, berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “Menjalin hubungan koordinasi dan komunikasi, sehingga terjalin silahturahmi yang baik dengan semua pihak,” paparnya. (jar/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas