Blitar

Kades Ngadri Blitar Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan BST, Pemkab Tunggu Putusan Hasil Tetap

Diterbitkan

-

Kades Ngadri Blitar Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan BST, Pemkab Tunggu Putusan Hasil Tetap
KETERANGAN: Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, berinisial MM saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Blitar. (memontum.com/jar)

Memontum Blitar – Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, berinisial MM (44), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST). Saat ini, Kades Ngadri tersebut resmi menjadi tahanan Polres Blitar.  

Diperoleh keterangan, Kades MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021. Total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta. Meski selalu mencairkan seluruh BST, namun MM diduga tidak menyalurkan seluruh BST ke warga yang berhak menerima.

Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono, mengatakan bahwa penahanan terhadap MM dilakukan untuk mempermudah polisi dalam proses pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Karena,.berkas perkara kasus yang menjerat MM telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Blitar. “Dalam waktu dekat ini, Satreskrim Polres Blitar akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Blitar, untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Udiyono, Senin (14/03/2022).

Baca juga:

Advertisement

Terkait penahanan MM, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, mengatakan belum akan segera mengambil sikap. Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Rully Wahyu, untuk menghindari kekosongan pemerintahan Desa Ngadri. Pihaknya, baru akan berkoordinasi dengan tim fasilitasi pemerintahan desa.

“Sementara saat ini urusan yang menyangkut pelayanan masyarakat akan dijalankan oleh sekretaris desa dan perangkat desa lainnya,” ujar Rully.

Apakah MM akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades, Rully menyampaikan, bahwa keputusan pemberhentian MM, menunggu putusan tetap hasil pengadilan. “Kalau untuk pemberhentian dan pergantian antar waktu, ya nanti menunggu putusan tetap,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan saksi ahli, MM diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011, tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara. (jar/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas