Blitar

Estimasi APBD Kab Blitar TA 2021 Sebesar Rp 2,2 Triliun

Diterbitkan

-

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda penyampaian Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blitar TA 2021.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda penyampaian Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blitar TA 2021.

Memontum Blitar – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, digelar dengan agenda penyampaian Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021, Senin (12/10/2020). Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Blitar, Drs. Budi Santoso menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran (TA) 2021, dihadapan 43 anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan, Rapat Paripurna ini merupakan rangkaian awal dari pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021. “Kami berharap, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Blitar, Budi Santoso semoga dapat membangun Kabupaten Blitar dan dapat mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah dengan lancar dan aman serta terciptanya situasi yang kondusif,” kata Suwito.

Sementara Pjs. Bupati Blitar, Drs. Budi Santoso menyampaikan, dalam menyusun APBD TA 2021, terjadi perbedaan struktur anggaran di tahun 2020. “Pembahasan APBD Tahun 2021 ini dilakukan untuk mengakomodir kebijakan pemerintah yaitu, Kebijakan Pemerintah Pusat, Kebijakan Pemerintah Provinsi, Target PAD, Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), serta Penyesuaian Program dan Kegiatan yang telah ditetapkan dalam KUA PPAS Ta 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019,” papar Budi Santoso.

Budi Santoso menjelaskan, setelah diadakan evaluasi terhadap perencanaan dan realisasi penerimaan pendapatan, masih perlu adanya penyesuaian penerimaan pendapatan baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan PAD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, sehingga terjadi pengurangan maupun penambahan target dimasing-masing pos pendapatan. “Untuk itu estimasi Pendapatan Daerah pada APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.209.705.761.284. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.282.747.547.454, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.840.815.613.830, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 86.142.600.000,” jelasnya.

Advertisement

Sedangkan untuk belanja, dalam APBD TA 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 2.244.583.160.358. Dengan rincian Belanja Operasi dan Modal dianggarkan sebesar Rp. 1.913.966.399.558, Belanja Tidak Terduga pada APBD Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000, Belanja tranfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil kepada pemerintah desa, Provinsi Jawa Timur, Polres Kabupaten dan Polres Kota pada APBD Tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 12.354.922.000, dan Belanja Bantaun Keungan kepada Pemerintah Desa untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.308.261.838.800,-.

“Saya berharap Ranperda tentang APBD tahun Anggaran 2021 akan dapat dilakukan pembahasan bersama dan dapat disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Pjs Bupati Blitar. (fjr/mzm)

 

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas