Pemerintahan

Blitar Covid-19: Polres Blitar dan Forpimda Tertibkan Masyarakat yang Nongkrong di Keramaian

Diterbitkan

-

Kapolres Blitar dengan didampingi Bupati Blitar dan Dandim 0808 Blitar memimpin langsung razia kerumunan massa atau kumpulan banyak orang di cafe, warung, tempat nongkrong, pertokoan, pedagang kaki lima, coffee shop, dan tempat kuliner
Kapolres Blitar dengan didampingi Bupati Blitar dan Dandim 0808 Blitar memimpin langsung razia kerumunan massa atau kumpulan banyak orang di cafe, warung, tempat nongkrong, pertokoan, pedagang kaki lima, coffee shop, dan tempat kuliner

Memontum Blitar – Petugas gabungan Polres Blitar, TNI dan Sat Pol PP Pemkab Blitar tidak hanya sekedar memberikan himbauan, namun juga melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan massa atau kumpulan banyak orang, Selasa (24/3/2020) malam. Adapun sasarannya adalah cafe, warung, tempat nongkrong, pertokoan, pedagang kaki lima, coffee shop, tempat kuliner, sarana ruas jalan yang digunakan jadi tempat nongkrong. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Blitar.

Razia besar-besaran yang dipimpin lansung Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya dengan didampingi Bupati Blitar, Rijanto dan Dandim 0808 Blitar ini, menurunkan lebih dari 300 personil gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP. Dan razia ini dibagi 3 kelompok yang diturunkan ke tiga penjuru wilayah hukum Polres Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyampaikan himbauan kepada masyarakat tentang penerapan Social Distancing (jarak sosial), dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Kegiatan ini untuk melakukan tindakan tegas karena telah melanggar tentang keamanan. Kita menghimbau kepada masyarakat agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Tolong taati, tolong patuhi, tolong laksanakan. Karena ini untuk kita semua “, kata AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya usai razia, Selasa (24/3/2020) malam.

Advertisement

Lebih lanjut Fanani menyampaikan, jika masih ada masyarakat yang bandel, tidak mematuhi perintah, bisa diproses hukum dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.

“Kami harap masyarakat bisa mematuhi perintah petugas, agar tidak berusan dengan hukum,” tegasnya.

Fanani menambahkan, adapun larangan tersebut diantaranya, masyarakat berkumpul ditempat keramaian, melaksanakan kegiatan secara bersama-sama lebih dari 5 orang, dan berkumpul di suatu tempat dan menimbulkan bahaya penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Penyebaran virus Corona cepat terjadi. Dari mereka nanti bisa menular kepada yang lainnya, akhirnya nanti semakin bertambah korban-korban lain”, imbuhnya.

Advertisement

Kapolres Blitar menegaskan, upaya untuk megontrol ke depan, Polres Blitar bersama Pemkab Blitar dan Kodim 0808 Blitar, setiap hari akan terus melakukan patroli, menghimbau kepada masyarakat, dan menindak masyarakat.

“Kami bersama pak Bupati, Dandim setiap hari tidak akan ada lelahnya akan menghimbau kepada masyarakat, dan menindak masyarakat bila mereka melanggar”, pungkasnya. (jar/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas