Blitar
Bersandar Pengawasan Kejaksaan, Kualitas Pekerjaan Diabaikan

Memontum Blitar – Merasa aman dengan pengawasan TP-4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ) Kejaksaan Tingggi Jatim, PP Kom pembangunan dermaga penyeberangan sungai Brantas yang menghubungkan Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung, merealisasikan pembangunan tanpa memperhatikan scedul.
Hal itu tampak pada papan nama proyek yang dipasang di lokasi kegiatan.
Ternyata pelaksaan kegiatan molor dari jadwal yang telah direncanakan. Dalam papan nama tertulis tanggal kontrak 18 September 2018 dengan waktu pelaksaaan 105 hari kerja.
Melihat jadwal waktu pelaksanaan, harusnya pekerjaan itu selesai 25 Desember 2018, tetapi nyatanya pekerjaan itu diselesaikan hingga akhir Januari 2019 atau molor 35 hari kerja.
Ketua LSM JCW Sigit Imam Basuki ST menyatakan harusnya keterlambatan itu tidak perlu terjadi. Mengapa begitu ? Karena proyek dermaga penyeberangan Kabupaten Blitar – Tulungagung itu membawa nama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (1/bersambung)
Hal itu bisa dilihat dari papan nama proyek yang dibiayai APBD Jatim tahun 2018 dengan anggaran Rp 4.449 M. Dalam papan proyek itu disebutkan jika Proyek ini dalam pengawasan Tim TAPI-4D dengan sebelah kiri logo Kejaksaan dan sebelah kanan logo Propinsi Jatim.
” Dalam papan nama itu tertulis Proyek ini dalam pengawasan Tim TAPI-4D. Kami penuh tanya siapa tim TAPI-4D. Kan biasanya yang melakukan tim pengawasan tim TP-4D Kejaksaaan,” tutur .
Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (2/bersambung)
Terlepas dari molornya penyelesaian pekerjaan hingga 35 hari itu, Sigit juga menyebut jika ada beberapa pekerjaan yang perlu diinvestigasi guna mencocokan antara perencanaan dengan realisasi di lapangan.
Sigit yang juga seorang kontraktor ini menyebut jika proyek dermaga penyeberangan yang menghubungkan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar ini terdapat 2 item pekerjaan. Yakni pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang. Pekerjaan itu diantaranya adalah dermaga penyeberangan, shelther dan lampu penerangan jalan.
Baca : Membedah Proyek Dermaga Penyeberangan Sungai Tulungagung-Blitar (3/bersambung)
Betulkah item pekerjaan seperti yang disebut Ketua LSM JCW ? Dr Nyono ST MT, Kepala Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP Dishub Jatim ketika dikonfirmasi tidak berada dikantor. ” Bapak tidak ada di tempat. Sedang dinas luar ,”kata wanita petugas piket Dishub Jatim. Rabu (13/2/2019).(ari/yan)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar















