Blitar
Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Senilai Rp 1,6 Miliar

Memontum Blitar – Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar. Pemusnahan rokok ilegal bernilai miliaran rupiah tersebut, dilakukan di lapangan tembak Yonif 511, Kamis (23/06/2022) tadi.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, mengatakan secara nasional kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun. “Kalau dilihat dari jumlahnya, sebenarnya tidak besar yaitu hanya Rp 1,6 miliar. Tetapi, dari yang sedikit itu jika dikumpulkan jadi banyak. Secara nasional, bisa mencapai Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun,” kata Oentarto Wibowo, Kamis (23/06/2022).
Oentarto Wibowo mengimbau kepada masyarakat dan penikmat rokok untuk membeli rokok dengan pita cukai. “Jika tidak ada pasar, maka tidak akan ada produksi rokok ilegal. Untuk itu saya imbau masyarakat yang merokok, agar memilih rokok yang legal yang berpita cukai asli,” ujarnya.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Sementara Kepala KPPBC TMP C Blitar, Akhiyat Mujayin, mengatakan total barang yang dimusnahkan berjumlah 2.157.612 batang rokok ilegal. Dengan nilai nominal Rp 1,6 miliar dan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
“Ini adalah pemusnahan barang hasil penindakan yang sudah berstatus BMN (Barang Milik Negara) dari operasi tahun 2021. Dalam operasi itu total ada tiga kasus yang kemudian kita musnahkan sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal,” kata Akhiyat Mujayin.
Mujayin menambahkan, jutaan batang rokok tersebut, diperoleh dari tiga kasus yang ditangani KPPBC TMP C Blitar di empat wilayah kerja. Diantaranya Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek. “Dari tiga kasus ini ada tiga orang tersangka yang sudah divonis. Jadi kasusnya semua sudah inkrah,” jelasnya. (jar/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














