Pemerintahan

Antisipasi Covid-19, Kejaksaan Negeri Blitar Gelar Sidang Online

Diterbitkan

-

Ketua Pengadilan Negeri Blitar, A. A GD Agung Pernata, SH, CN. bersama JPU, Bangkit Sormin, SH. MH. (Kajari Blitar) dan Lilik Pujiastuti, SH, menggelar sidang secara online
Ketua Pengadilan Negeri Blitar, A. A GD Agung Pernata, SH, CN. bersama JPU, Bangkit Sormin, SH. MH. (Kajari Blitar) dan Lilik Pujiastuti, SH, menggelar sidang secara online

Memontum Blitar – Di tengah mewabahnya penyebaran virus Corona atau Covid-19, pelaksanaan persidangan harus tetap dilaksanakan. Untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, Kejaksaan Negeri Blitar menggelar sidang perkara pidana umum secara online dengan cara video conference. Karena baik Pengadilan maupun Kejaksaan, tugas pelaksanaan harus tetap berjalan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit Sormin, SH., MH.

Bangkit Sormin mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona ata Covid-19, karena banyaknya tahanan yang ada di lapas, akhirnya diambil sikap sidang secara online.

“Yang penting semua bisa mendengarkan secara jelas, itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, secara undang-undang. Seperti disampaikan pak Ketua PN, memang tidak salah dilakukan persidangan secara tele conference. Karena memang yuris prodensinya pun sudah ada”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit Sormin, SH., MH, Senin (30/3/2020).

Lebih lanjut Bangkit Sormin menyampaikan, persidangan secara online yang digelar Senin (30/3/2020) mulai pukul 10.10 WIB ini, dilaksanakan secara video conference dengan aplikas zoom. Dalam sidang online ini, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Blitar. Sedangka terdakwa tetap berada di rumah tahanan (Rutan) atau Lapas Blitar.

Advertisement

“Dalam sidang online ini, tanya jawab, pemeriksaan dan tanggapan dilaksanakan menggunakan aplikasi video conference”, jelasnya.

Bangkit menambahkan, agenda persidangan ini digelar dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB) atas nama terdakwa Andri Junaidi dan kawan-kawan. Persidangan ini dihadiri langsung JPU, Bangkit Sormin, SH. MH. (Kajari Blitar) dan Lilik Pujiastuti, SH. Sedangkan dari Majelis Hakim langsung di pimpin Ketua Pengadilan Negeri Blitar, A. A GD Agung Pernata, SH, CN.

“Mereka (Andri Junaidi dan kawan-kawan.red) didakwa melanggar pasal 378 KUHP dan melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”, tandas Bangkit.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, dengan digelarnya sidang Pidana Umun secara online ini, bisa memberi pelayanan kepada pencari keadilan. Bahkan persidangan ini dapat dilakukan secara efektif, menghemat waktu, biaya dan tenaga.

Advertisement

“Kalau kita lihat secara hasil, persidangan ini lebih efektif. Dan mempunyai kekuatan hukum yang sama”, pungkasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Blitar, A. A GD Agung Parnata, SH, CN. Ketua PN Blitar menandaskan, untuk menghindari kemungkinan antara tahanan terutama para terdakwa hadir di persidangan, maka dilaksanakan persidangan melalui tele conference atau persidangan jarak jauh.

“Sidang perkara pidana secara tele conference ini dilakukan untuk menghindari para terdakwa hadir di persidangan. Karena dikhawtirkan nanti tercemar dengan virus Corona”, tandas A. A GD Agung Parnata, SH, CN.

GD Agung menambahkan, persidangan secara tele conference atau jarak jauh ini, dimana para terdakwa tetap berada di rumah tahanan (rutan) atau lapas Blitar, Sedangkan Majelis Hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Blitar.

Advertisement

“Teknisnya, kami menggunakan tele conference. Dimana para terdakwa tetap berada di rutan. Sedangkan kami di ruang persidangan dengan didampingi penuntut umum”, tandasnya.

Menurut GD Agung, dalam pelaksanaan persidangan secara tele conference ini, akses internet yang menjadi kunci kelancaran pelaksanaan persidangan.

“Sebenarnya kalau ini berjalan baik, terutama akses internetnya bagus itu, pelekasanaan tele conference sangat membantu. Hal seperti ini juga pernah dilaksanakan pada persidangan-persidangan sebelumnya. Khususnya pada persidangan yang saksinya jauh, berada di luar daerah atau luar negeri”, pungkas GD Agung. (jar/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas