Blitar
Kantor Imigrasi Blitar Buka Layanan Drive Thru
Memontum Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memberi kemudahan kepada para pencari paspor, yaitu dengan membuka layanan Drive Thru Sigap (Sistem Gampang Ambil Paspor). Layanan tersebut, berupa penyerahan paspor tanpa harus parkir kendaraan. Jadi, pemohon cukup melakukan serah terima dari dalam kendaraan dan dapat langsung meninggalkan tempat.
Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo, mengatakan bahwa program inovasi yang telah diberikan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah dalam pengambilan paspor tanpa melalui jalur konvensional. “Jadi, ini memudahkan pemohon, karena langsung dari mobil scan barcode dan dapat paspor tanpa harus bertemu banyak petugas. Ini mempermudah dan menyingkat waktu,” kata Hendro Tri Prasetyo, seusai melaunching layanan Drive Thru Sigap, Jumat (17/02/2023) tadi.
Lebih lanjut Hendro menyapaikan, selain Kantor Imigrasi Blitar, beberapa kantor imigrasi di Jawa Timur yang sudah melakukan layanan serupa adalah Madiun, Malang, Ponorogo dan Kediri.
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arif Yudistira, mengatakan bahwa pemohon dapat pemberitahuan lewat HP dan kemudian bisa langsung mengambil tanpa harus turun dari motor atau dari mobil. Cukup melalui layanan Drive Thru ini saja.
“Layanan Drive Thru ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00,” jelas Arif Yudistira.
Arif Yudistira menyampaikan, selain Drive Thru Sigap, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga membuka layanan antrian Smart (Sistem Antrian Ruang Tunggu). “Sistem ini adalah sistem kontrol nomor antrian dengan cara melakukan scan QR Code yang tertera pada kertas nomor antriannya yang diberikan oleh Duta Layanan,” jelasnya.
Ditambahkannya, apabila pemohon ada keperluan hendak ke toilet atau ke musala atau ke kantin, dapat memantau nomor antrian yang sedang berlangsung di ruang pelayanan melalui handphone tanpa kuatir terlewati nomor antriannya. “Pemohon yang telah memindai QR Code akan menerima notifikasi urutan 3 nomor antrian sebelumnya. Sehingga pemohon dapat mengatur waktunya untuk hadir di ruang pelayanan untuk melakukan proses foto dan wawancara,” jelasnya. (jar/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi