Blitar
Polda Jatim Tolak Gugatan Status Tersangka Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar
Memontum Blitar – Sidang gugatan praperadilan atas status tersangka mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, kembali digelar. Sidang di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (15/02/2023) itu, digelar dengan agenda pembacaan jawaban atas permohonan gugatan oleh Direskrimum Polda Jatim selaku termohon.
Dalam persidangan yang digelar selama sekitar 30 menit tersebut, Polda Jatim tegas menolak gugatan status tersangka Samanhudi Anwar. Tim Polda Jatim beralasan, bahwa penetapan status tersangka kepada Samanhudi Anwar, sudah tepat. Pasalnya, pihak kepolisian memiliki alat bukti yang kuat.
“Dengan ini termohon menolak gugatan dari pemohon. Termohon sudah memiliki alat bukti yang sah dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Jubir Tim Polda Jatim saat membacakan jawaban gugatan di PN Blitar.
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
Polda Jatim mengklaim, bahwa alat bukti sah yang dimiliki diantaranya, keterangan 10 saksi, empat alat bukti surat hingga data alat bukti elektronik. Namun sayang, usai sidang tim Polda Jatim kembali enggan memberikan pernyataan kepada awak media. Mereka langsung meninggalkan ruang sidang. “No comment,” celetuk salah seorang dari Tim Polda Jatim sambil ke luar dari PN Blitar.
Sementara Suyanto, anggota tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, saat ditemui di halaman PN Blitar, mengatakan bahwa keterangan alat bukti yang disampaikan oleh termohon belum memenuhi aturan Mahkamah Konstitusi.
“Alat bukti yang disampaikan belum memenuhi. Penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu. Terkecuali pelaku utama, ini tidak. Tapi Pak Samanhudi ini pasal 56, peran hanya membantu. Jadi harus ada tahapan sebelum penetapan tersangka,” kata Suyanto.Suyanto mengaku yakin akan memenangkan putusan praperadilan gugatan tersebut. Sedangkan agenda sidang lanjutan yaitu menanggapi jawaban dari termohon. (jar/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi