Blitar
Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Satpol PP Blitar Hadirkan Kesenian Jaranan

Memontum Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, terus menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022, Jumat (14/10/2022) malam. Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Dusun Sebeng, Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar tersebut, menghadirkan nara sumber dari Kantor Bea dan Cukai Blitar.
Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi, dalam kesempatan tersebut mengharapkan, agar sosialisasi yang dikemas dengan kesenian jaranan ini bisa lebih efektif. Karena, ini sebagai bentuk kegiatan tatap muka. Sehingga, pesan mudah tersampaikan dan dapat mengedukasi masyarakat, khususnya penjual rokok yang turut hadir dalam sosialisasi.
“Acara sosialisasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi bersama,” kata Rustin Tri Setyo Budi.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Lebih lanjut Rustin menyampaikan, kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut, juga diisi dengan kegiatan tatap muka atau pengumpulan massa untuk mensosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. “Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Mengingat, hasil dari pendapatan cukai juga untuk kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Di tempat yang sama, Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Blitar, Krisna Swanda Dwi Putra, juga mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana. Yaitu, pengamatan secara langsung. Adapun cirinya, yakni rokok tanpa pita cukai atau polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.
“Dari segi kesehatan, rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” ujarnya. (jar/sit/adv)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














