Blitar
Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Satpol PP Blitar Hadirkan Kesenian Jaranan
Memontum Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, terus menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022, Jumat (14/10/2022) malam. Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Dusun Sebeng, Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar tersebut, menghadirkan nara sumber dari Kantor Bea dan Cukai Blitar.
Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi, dalam kesempatan tersebut mengharapkan, agar sosialisasi yang dikemas dengan kesenian jaranan ini bisa lebih efektif. Karena, ini sebagai bentuk kegiatan tatap muka. Sehingga, pesan mudah tersampaikan dan dapat mengedukasi masyarakat, khususnya penjual rokok yang turut hadir dalam sosialisasi.
“Acara sosialisasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi bersama,” kata Rustin Tri Setyo Budi.
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
Lebih lanjut Rustin menyampaikan, kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut, juga diisi dengan kegiatan tatap muka atau pengumpulan massa untuk mensosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. “Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Mengingat, hasil dari pendapatan cukai juga untuk kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Di tempat yang sama, Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Blitar, Krisna Swanda Dwi Putra, juga mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana. Yaitu, pengamatan secara langsung. Adapun cirinya, yakni rokok tanpa pita cukai atau polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.
“Dari segi kesehatan, rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” ujarnya. (jar/sit/adv)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi