Blitar
Permintaan LPG Non Subsidi di Blitar Turun hingga 10 Persen
Memontum Blitar – Harga LPG non subsidi yang mengalami kenaikan sejak 10 Juli lalu, membawa dampak terhadap menurunnya permintaan di pasaran. Seperti di wilayah Blitar, terjadi penurunan permintaan hingga di angka 10 persen.
Manager Area PT Gas Elpindo Jaya, Rahadian Eka Priyanto, mengatakan bahwa sejak diberlakukan kenaikan harga gas non subsidi, terjadi penurunan permintaan di pasaran hingga 10 persen. “Memang, sejak ada kenaikan gas non subsidi, permintaan menurun antara 5 hingga 10 persen. Kita memasok ke sekitar 500 agen se-Blitar Raya,” kata Rahadian, Senin (18/07/2022) tadi.
Lebih lanjut Rahadian menyampaikan, bahwa kenaikan harga gas non subsidi, kini sekitar Rp 2 ribu per kilogram. “Untuk gas 12 kilogram yang sebelumnya Rp 188.700, kini menjadi Rp 213 ribu. Kemudian untuk gas 5,5 kilogram, sekarang menjadi Rp 100 ribu, dari harga sebelumnya Rp 88.800,” jelasnya.
Baca juga:
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
Rahadian juga mengaku, jika pasokan perhari dari Pertamina, tidak mengalami pengurangan atau tetap. Namun, hanya permintaan di masyarakat saja, yang mengalami penurunan.
“Ini saja, itu masih ada sebagian pasokan yang kemarin belum terdistribusi ke agen. Karena memang, tidak ada permintaan,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa sejak Desember 2021, kenaikan gas non subsidi sudah terjadi hingga empat kali. Dimana, awalnya harga gas non subsidi untuk 5,5 kilogram senilai Rp 65 ribu. Sedangkan 12 kilogram senilai Rp 139 ribu.
“Sejak akhir tahun 2021 sampai sekarang, kenaikan gas non subsidi sudah 4 kali,” imbuhnya.
Rahadian menjelaskan, kenaikan LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang diberlakukan mulai 10 Juli 2022 tersebut, dikarenakan mengikuti perkembangan minyak dan gas dunia. “Kenaikan ini dinilai bisa berkontribusi terhadap inflasi di Indonesia,” papar Manager Area PT Gas Elpindo Jaya. (jar/sit)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi