Blitar
Permintaan LPG Non Subsidi di Blitar Turun hingga 10 Persen

Memontum Blitar – Harga LPG non subsidi yang mengalami kenaikan sejak 10 Juli lalu, membawa dampak terhadap menurunnya permintaan di pasaran. Seperti di wilayah Blitar, terjadi penurunan permintaan hingga di angka 10 persen.
Manager Area PT Gas Elpindo Jaya, Rahadian Eka Priyanto, mengatakan bahwa sejak diberlakukan kenaikan harga gas non subsidi, terjadi penurunan permintaan di pasaran hingga 10 persen. “Memang, sejak ada kenaikan gas non subsidi, permintaan menurun antara 5 hingga 10 persen. Kita memasok ke sekitar 500 agen se-Blitar Raya,” kata Rahadian, Senin (18/07/2022) tadi.
Lebih lanjut Rahadian menyampaikan, bahwa kenaikan harga gas non subsidi, kini sekitar Rp 2 ribu per kilogram. “Untuk gas 12 kilogram yang sebelumnya Rp 188.700, kini menjadi Rp 213 ribu. Kemudian untuk gas 5,5 kilogram, sekarang menjadi Rp 100 ribu, dari harga sebelumnya Rp 88.800,” jelasnya.
Baca juga:
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Rahadian juga mengaku, jika pasokan perhari dari Pertamina, tidak mengalami pengurangan atau tetap. Namun, hanya permintaan di masyarakat saja, yang mengalami penurunan.
“Ini saja, itu masih ada sebagian pasokan yang kemarin belum terdistribusi ke agen. Karena memang, tidak ada permintaan,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa sejak Desember 2021, kenaikan gas non subsidi sudah terjadi hingga empat kali. Dimana, awalnya harga gas non subsidi untuk 5,5 kilogram senilai Rp 65 ribu. Sedangkan 12 kilogram senilai Rp 139 ribu.
“Sejak akhir tahun 2021 sampai sekarang, kenaikan gas non subsidi sudah 4 kali,” imbuhnya.
Rahadian menjelaskan, kenaikan LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang diberlakukan mulai 10 Juli 2022 tersebut, dikarenakan mengikuti perkembangan minyak dan gas dunia. “Kenaikan ini dinilai bisa berkontribusi terhadap inflasi di Indonesia,” papar Manager Area PT Gas Elpindo Jaya. (jar/sit)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














