Blitar
Dua Pelaku Kasus Penyelundupan Pupuk di Blitar Ditetapkan Tersangka, Seorang Diantaranya Berstatus Anggota Kelompok Tani
Memontum Blitar – Dua pelaku kasus jual beli 6,2 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar. Kedua orang tersebut adalah SP (41), yang mengaku sebagai anggota kelompok tani Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar dan ASB (39), warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa tersangka SP dengan memanfaatkan posisinya sebagai anggota kelompok tani Desa Sumberboto, membeli pupuk bersubsidi untuk dijual kembali ke ASB, warga Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro. “Sebagai anggota kelompok tani,
bukannya dimanfaatkan untuk keperluan anggotanya, namun SP justru menjual lagi pupuk bersubsidi tersebut ke ASB,” kata AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat (11/02/2022).
Lebih lanjut Adhitya menyampaikan, pupuk bersubsidi tersebut dibeli SP dengan harga Rp 120 ribu per sak. Kemudian, dijual lagi ke ASB dengan harga Rp 125 ribu per sak.
“Pupuk bersubsidi ini, rencananya akan dijual di daerah Ngawi,” jelasnya.
Adhitya menambahkan, dari tangan SP, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta. Sedangkan dari tangan ASB, diamankan 1 truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9583 KA dan 1 truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9514 PF, serta 6,2 ton pupuk bersubsidi.
Baca juga:
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
“Pupuk subsidi 6,2 ton itu, masing-masing 100 sak jenis Urea dan 20 jenis Phonska,” papar Kapolres Blitar.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua unit truk berisi pupuk bersubsidi diamankan petugas Polsek Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Senin (07/02/2022) malam. Dua truk berisi 6,2 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska, itu diduga akan diperjual belikan.
Sebelum digiring untuk diamankan petugas, dua unit kendaraan itu sedang melakukan pemindahan pupuk bersubsidi di wilayah Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dari keterangan sementara, diketahui bahwa pupuk tersebut berasal dari Kecamatan Wonotirto dan akan dikirim ke Ngawi.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar Wawan Widianto, mengatakan jika penyaluran pupuk bersubsidi sudah jelas hanya diperuntukkan bagi anggota kelompok tani. Setiap petani sudah terdata jumlah jatahnya di setiap musim tanam. (jar/sit)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi