Blitar
Dua Pelaku Kasus Penyelundupan Pupuk di Blitar Ditetapkan Tersangka, Seorang Diantaranya Berstatus Anggota Kelompok Tani

Memontum Blitar – Dua pelaku kasus jual beli 6,2 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar. Kedua orang tersebut adalah SP (41), yang mengaku sebagai anggota kelompok tani Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar dan ASB (39), warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa tersangka SP dengan memanfaatkan posisinya sebagai anggota kelompok tani Desa Sumberboto, membeli pupuk bersubsidi untuk dijual kembali ke ASB, warga Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro. “Sebagai anggota kelompok tani,
bukannya dimanfaatkan untuk keperluan anggotanya, namun SP justru menjual lagi pupuk bersubsidi tersebut ke ASB,” kata AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat (11/02/2022).
Lebih lanjut Adhitya menyampaikan, pupuk bersubsidi tersebut dibeli SP dengan harga Rp 120 ribu per sak. Kemudian, dijual lagi ke ASB dengan harga Rp 125 ribu per sak.
“Pupuk bersubsidi ini, rencananya akan dijual di daerah Ngawi,” jelasnya.
Adhitya menambahkan, dari tangan SP, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta. Sedangkan dari tangan ASB, diamankan 1 truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9583 KA dan 1 truk Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9514 PF, serta 6,2 ton pupuk bersubsidi.
Baca juga:
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
“Pupuk subsidi 6,2 ton itu, masing-masing 100 sak jenis Urea dan 20 jenis Phonska,” papar Kapolres Blitar.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua unit truk berisi pupuk bersubsidi diamankan petugas Polsek Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Senin (07/02/2022) malam. Dua truk berisi 6,2 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska, itu diduga akan diperjual belikan.
Sebelum digiring untuk diamankan petugas, dua unit kendaraan itu sedang melakukan pemindahan pupuk bersubsidi di wilayah Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dari keterangan sementara, diketahui bahwa pupuk tersebut berasal dari Kecamatan Wonotirto dan akan dikirim ke Ngawi.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar Wawan Widianto, mengatakan jika penyaluran pupuk bersubsidi sudah jelas hanya diperuntukkan bagi anggota kelompok tani. Setiap petani sudah terdata jumlah jatahnya di setiap musim tanam. (jar/sit)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














