Blitar
Palsukan Paspor, WNA Pantai Gading Ditetapkan Tersangka

Memontum Blitar – Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Konan Nzue Ange Olivier (24) asal Pantai Gading ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II B Blitar sekitar dua bulan lalu. Dia ditangkap karena diduga tidak mempunyai dokumen resmi.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti yang sah dan meyakinkan, sehingga menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blitar.
Ada dua barang bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka, diantaranya adalah sebuah paspor palsu. Hal itu diketahui petugas saat pemeriksaan paspor WNA ke kantor Imigrasi Pusat.
“Hari ini kami melakukan penitipan tahanan ke Lembaga Pemsyarakatan Kelas II B Blitar”, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar, Muhammad Akram, Kamis (05/07/2018).
Lebih lanjut Akram menjelaskan, awalnya tersangka ditangkap karena tidak memiliki izin tinggal yang sah dan dokumen perjalanan yang masih berlaku. Namun saat dimintai untuk menunjukkan paspor, tersangka menunjukkan 2 paspor, dimana satu paspor masa berlakunya habis dan satu paspor berlaku hingga 2023, yang diduga palsu.

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














