Blitar
Palsukan Paspor, WNA Pantai Gading Ditetapkan Tersangka
Memontum Blitar – Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Konan Nzue Ange Olivier (24) asal Pantai Gading ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II B Blitar sekitar dua bulan lalu. Dia ditangkap karena diduga tidak mempunyai dokumen resmi.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti yang sah dan meyakinkan, sehingga menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blitar.
Ada dua barang bukti kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka, diantaranya adalah sebuah paspor palsu. Hal itu diketahui petugas saat pemeriksaan paspor WNA ke kantor Imigrasi Pusat.
“Hari ini kami melakukan penitipan tahanan ke Lembaga Pemsyarakatan Kelas II B Blitar”, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar, Muhammad Akram, Kamis (05/07/2018).
Lebih lanjut Akram menjelaskan, awalnya tersangka ditangkap karena tidak memiliki izin tinggal yang sah dan dokumen perjalanan yang masih berlaku. Namun saat dimintai untuk menunjukkan paspor, tersangka menunjukkan 2 paspor, dimana satu paspor masa berlakunya habis dan satu paspor berlaku hingga 2023, yang diduga palsu.
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi