Blitar
Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Senilai Rp 1,6 Miliar
Memontum Blitar – Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar. Pemusnahan rokok ilegal bernilai miliaran rupiah tersebut, dilakukan di lapangan tembak Yonif 511, Kamis (23/06/2022) tadi.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, mengatakan secara nasional kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun. “Kalau dilihat dari jumlahnya, sebenarnya tidak besar yaitu hanya Rp 1,6 miliar. Tetapi, dari yang sedikit itu jika dikumpulkan jadi banyak. Secara nasional, bisa mencapai Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun,” kata Oentarto Wibowo, Kamis (23/06/2022).
Oentarto Wibowo mengimbau kepada masyarakat dan penikmat rokok untuk membeli rokok dengan pita cukai. “Jika tidak ada pasar, maka tidak akan ada produksi rokok ilegal. Untuk itu saya imbau masyarakat yang merokok, agar memilih rokok yang legal yang berpita cukai asli,” ujarnya.
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
Sementara Kepala KPPBC TMP C Blitar, Akhiyat Mujayin, mengatakan total barang yang dimusnahkan berjumlah 2.157.612 batang rokok ilegal. Dengan nilai nominal Rp 1,6 miliar dan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
“Ini adalah pemusnahan barang hasil penindakan yang sudah berstatus BMN (Barang Milik Negara) dari operasi tahun 2021. Dalam operasi itu total ada tiga kasus yang kemudian kita musnahkan sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal,” kata Akhiyat Mujayin.
Mujayin menambahkan, jutaan batang rokok tersebut, diperoleh dari tiga kasus yang ditangani KPPBC TMP C Blitar di empat wilayah kerja. Diantaranya Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek. “Dari tiga kasus ini ada tiga orang tersangka yang sudah divonis. Jadi kasusnya semua sudah inkrah,” jelasnya. (jar/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi