Blitar

Wabup Blitar Resmikan Tempat Praktek Perawatan Mandiri di Garum

Diterbitkan

-

Wabup Blitar Resmikan Tempat Praktek Perawatan Mandiri di Garum

Memontum Blitar – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, meresmikan Tempat Praktek Perawatan Mandiri di Desa Slorok, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Sabtu (01/10/2022) tadi.

Dalam sambutannya, Wabup Rahmat Santoso menyampaikan terima kasih atas dibukanya tempat praktek perawatan mandiri. Dirinya berharap, dengan dibukanya tempat itu, akan membawa manfaat bagi masyarakat. Khususnya, masyarakat Kabupaten Blitar, dalam rangka memperoleh pelayanan kesehatan.

“Ini merupakan dukungan Panca Bhakti kami yang kedua, yaitu kesehatan, pemberdayaan masyarakat serta perlindungan ibu dan anak,” kata Wabup Rahmat Santoso.

Rahmat Santoso menambahkan, pihaknya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi seluruh keluarga besar tempat Pratik Keperawatan Mandiri. “Semoga dedikasi panjenengan, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Saya mengharapkan kepada semua masyarakat membuat baksos-baksos yang seperti ini,” imbuhnya.

Advertisement

Lebih lanjut Rahmat Santoso menambahkan, prioritas dalam pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien. “Yang menjadi acuan utama para petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima yaitu mencegah terjadinya cedera dan insiden pada pasien. Sehingga, kita harus menunjukkan komitmen menempatkan kesehatan dan keselamatan pasien sebagai prioritas,” terangnya.

Baca juga :

Wabup Blitar yang juga Wakil Ketua DPW PAN Jawa Timur ini juga berpesan, bahwa di bidang kesehatan masih banyak yang harus diselesaikan. Diantaranya, yakni kasus penyakit tidak menular dan stunting.

“Tekad kita harus membuat zero Kabupaten Blitar dari seluruh penyakit dan stunting. Untuk itu kolobarasi dan inovasi pelayanan terus kita giatkan, agar bisa menekan kasus-kasus tersebut,” paparnya.

Sementara itu, pimpinan tempat Praktek Perawatan Mandiri, Najib Zakaria, mengatakan bahwa praktek perawatan mandiri tersebut, baru diproses perizinannya tahun 2022. Sehingga, surat izinnya turun pada September 2022 kemarin.

Advertisement

“Kami ingin mengawali praktek perawatan ini dengan mengadakan khitanan bersama-sama,” jelasnya.

Najib Zakaria menambahkan, tujuan mendirikan tempat praktek perawatan mandiri, ini untuk memberikan fasilitas kesehatan bagi masyarakat. Terutama, warga masyarakat Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

“Yang jelas, apa yang kami lakukan tidak akan keluar dari undang-undang keperawatan maupun Permen Kesehatan terkait dengan praktek keperawatan,” imbuhnya.

Sebelum meresmikan tempat Praktek Perawatan Kesehatan, Wabup Rahmat Santoso menyerahkan Syahadah Khitan kepada 13 anak yang telah dikhitan di tempat Praktek Perawatan Kesehatan Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. (jar/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas