Blitar
Wabup Blitar dan Pansus DPRD Sepakat Hentikan Sementara Operasional Greenfields

Memontum Blitar – Pansus (panitia khusus) Grenfields menyampaikan hasil kinerja Pansus dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (01/03/2022). Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan pansus Greenfields. Diantaranya, mengusulkan penghentian sementara operasional PT Greenfields, menunda izin Farm 3, sebelum permasalahan di Farm 2 terselesaikan.
Bersamaan dengan rapat paripurna, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Blitar, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar. Mereka menyampaikan empat tuntutan, yang diantaranya kawal hasil Pansus DPRD Kabupaten Blitar, perihal permasalahan Amdal di Greenfields, Pansus harus bekerja profesional dan obyektif terhadap masalah dampak lingkungan dan sosial di masyarakat, DPRD Kabupaten Blitar memberikan rekomendasi pada Bupati Blitar agar menutup PT Greenfields. Massa juga menuntut, Greenfields untuk bertanggungjawab atau ganti rugi atas kerusakan lingkungan serta dampak social di masyarakat.
Di depan ratusan massa pengunjuk rasa, Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, memastikan bahwa Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar, mengusulkan untuk menghentikan sementara operasional PT Greenfields. Wabub Rahmat Santoso dengan didampingi Ketua Pansus, Endar Soeparno menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya mengusulkan penghentian sementara operasional PT Greenfields, menunda izin Farm 3, sebelum permasalahan di Farm 2 terselesaikan.
“Saya sampaikan, bahwa apa yang dituntut warga sudah dipenuhi dalam rekomendasi Pansus Greenfields. Salah satu poin rekomendasi, yaitu menghentikan sementara operasional PT Greenfields sampai dipenuhinya kesanggupan dan komitmen memperbaiki terkait dengan permasalahan yang timbul,” kata Wabup Rahmat Santoso, di depan ratusan massa aksi, Selasa (01/03/2022).
Lebih lanjut orang nomor dua di Pemkab Blitar ini menegaskan, bahwa Pansus juga merekomendasikan, sebelum permasalahan di Farm 2 terselesaikan, Pansus tidak memberikan izin pembangunan Farm 3 PT Greenfields.
“Yang pasti, Pansus tidak memberikan izin pembangunan Farm 3 PT Greenfields, sebelum permasalahan linkungan di Farm 2 terselesaikan,” tegasnya.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Wabup Rahmat Santoso menambahkan, rekomendasi Pansus ini menunjukkan kekompakan antara Pemkab dan DPRD, dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan PT Greenfields. “Selanjutnya, setelah adanya rekomendasi Pansus Grenfields DPRD Kabupaten Blitar, bupati akan berkirim surat ke provinsi dan pusat sesuai dengan kewenangan dalam UU Cipta Kerja. Karena kewenangan Pemkab dibatasi oleh UU Cipta Kerja, ditarik ke provinsi dan pusat,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Greenfileds DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno, mengatakan bahwa setelah ada rekomendasi Pansus, selanjutnya akan diserahkan pada Bupati Blitar. “Pastinya, rekomendasi ini selanjutnya diserahkan kepada Bupati Blitar, untuk ditindaklanjuti sebagai rekomendasi pada Menteri Investasi, mekanismenya seperti itu. Termasuk menunda izin Farm 3, sebelum masalah di Farm 2 selesai,” jelas politisi senior PDI-Perjuangan ini.
Terpisah, Koordinator Aksi, Kinan, mengatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap manusia. Greenfields perusahaan yang abai terhadap lingkungan, yang berdampak pada masyarakat di sepanjang sungai yang tercemar limbah.
“Kami tidak anti investasi, tapi buat apa investasi yang merugikan masyarakat,” tegas Kinan dalam orasinya.
Lebih lanjut Kinan menyampaikan, hasil rekomendasi Pansus Greenfields dalam paripurna DPRD Kabupaten Blitar mendekati tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Blitar.
“Saya rasa hasil itu tidak lagi harus kami perpanjang. Tapi, kami minta rekomendasi ini harus dikawal. Jadi, bukan hanya sekedar lipservice saja, bahwa pansus dan pemda telah melakukan sesuatu,” paparnya. (jar/sit)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














