Blitar

Sikapi Pencabutan Izin dan Penutupan Padepokan Gus Samsudin, MUI Blitar Beri Dukungan

Diterbitkan

-

Sikapi Pencabutan Izin dan Penutupan Padepokan Gus Samsudin, MUI Blitar Beri Dukungan
Sekretaris MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi. (memontum.com/jar)

Memontum Blitar – Langkah Pemerintah Kabupaten Blitar yang mencabut izin dan menutup aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar.

Sekretaris MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi, mengatakan bahwa meski tidak dilibatkan secara langsung terkait assessment, namun Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI Kabupaten Blitar, memiliki tanggung jawab untuk meluruskan dan memberi pencerahan kepada masyarakat. “Kami mengapresiasi keputusan pemerintah. Ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Keputusan ini, harus kita dukung dalam rangka menciptakan kondusivitas daerah,” kata Jamil Mashadi, Rabu (10/08/2022) tadi.

Lebih lanjut Jamil menyampaikan, untuk menjamin aturan kegiatan yang menyerupai pondok pesantren agar tidak menyimpang, maka padepokan diminta mengikuti regulasi yang ada. Termasuk, seperti mengurus izin operasional di Kemenag.

“Jadi kurikulumnya harus jelas. Siapa pengajarnya, juga harus jelas. Jadi, ini kita minta agar semua sesuai aturan agar tidak timbul masalah. Kalau memang tujuannya bagus dan mereka mau berkomitmen mengurus perizinan, kami akan bantu,” jelasnya.

Advertisement

Jamil menegaskan, terkait adanya dugaan praktek perdukunan, MUI telah memiliki fatwa bahwa praktek tersebut haram. “Hal ini jadi salah satu fokus kami, agar semua kembali on the track. Jadi, tugas kami memberi pencerahan,” tegasnya.

Baca juga :

Jamil menambahkan, terkait metode yang dikatakan sebagai rukyah, pihaknya belum lihat secara langsung. Namun, sudah mendengar dari masyarakat.

“Nah, soal rukyah ini juga kita lakukan pencerahan, bagaimana caranya yang benar. Kan ada asosiasi perukyah. Jadi, mereka punya SOP rukyah yang Islami itu seperti apa,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Blitar mencabut izin surat penyehat tradisional (STPT) Dengan nomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 atas nama Samsudin, sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada. Selain mencabut izin, Pemkab juga melarang padepokan melakukan aktivitas lainnya. Seperti kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim. Karena, keduanya belum mengantongi izin.

Advertisement

Pemkab Blitar juga memberi kesempatan bagi padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin, untuk memperbarui izin dan mengurus izin agar bisa beroperasi kembali. (jar)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas