Blitar
Siap-siap, Polres Blitar Bakal Diunjuk Rasa Setiap Bulan jika Dugaan Korupsi dan Surat Palsu KPK Tak Diusut Tuntas

Memontum Blitar – Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) mendorong agar Kapolres Blitar konsisten dalam menuntaskan kasus-kasus hukum yang mandek di Polres Blitar. Selain itu, juga menangkap dan mengadili aktor intelektual pembuat surat palsu mengatasnamakan KPK.
Ketua KRPK, Mohammad Trianto, mengatakan bahwa ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sempat dilaporkan ke pihak penegak hukum dan masih macet proses penanganannya. Diantaranya, dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2015 lalu, yang diduga menyeret 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019. Kemudian, kasus korupsi workshop honorer K2 Dinas Pendidikan tahun 2012, yang sudah menetapkan lima tersangka.
Dari beberapa itu, tambahnya, sampai hari ini kasus tersebut masih menggantung. Selanjutnya m, ada juga kasus dugaan korupsi pengadaan program assembly line dan tool perakitan bodi kendaraan roda 4 tahun 2010 di SMKN 1 Blitar.
“Sesuai informasi, beberapa tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Namun, masih ada satu tersangka yang diduga belum dinyatakan P21. Selain itu, masih banyak dugaan korupsi di Kota /Kabupaten Blitar yang masih mangkrak di meja aparat penegak hukum,” kata M Trianto, Rabu (21/12/2022) tadi.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Lebih lanjut Trianto menambahkan, Polres Blitar harus segera menangkap aktor intelektual pembuat surat palsu KPK. Jika tidak, pihaknya minta agar kasus ini diambil alih Polda Jatim, bahkan Mabes Polri
“Kita berkomitmen akan melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Blitar, setiap bulan sekali sampai pembuat surat palsu KPK bisa ditangkap,” tegasnya.
Lebih lanjut Trianto menyampaikan, dahulu pihak kepolisian sudah menetapkan DPO pengirim surat palsu KPK dan gambarnya jelas. “Rekayasa Sambo saja yang di Jakarta, bisa di bongkar. Saya yakin, jika surat palsu KPK ini rekayasa atau konspirasi, kasus ini juga bisa dibongkar. Jika tidak bisa dibongkar, saya serukan Kapolres Blitar untuk diganti,” jelasnya.
Kenapa kasus surat palsu KPK prosesnya lama, ujar Trianto, karena hal tersebut melibatkan banyak kepentingan dan tarik-menarik kepentingan. “Sejak tahun 2018, pihak kepolisian hanya memanggil beberapa orang saja. Ini mengecewakan. Langsung saja panggil dan tetapkan tersangkanya dan nanti dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.
Trianto mengaku, kasus tersebut dilaporkannya tahun 2018 lalu, dengan niatan bisa membongkar konspirasi surat palsu tersebut. Tetapi, justru dipenjarakan selama 6 bulan.
“Saya minta siapa yang membuat surat palsu tersebut harus di bongkar. Jika tidak, kita akan terus datang ke Polres Blitar setiap bulan dengan ribuan massa,” paparnya. (jar/sit)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














