Blitar
Polres Blitar Kota Amankan Truk Bermuatan 192 Dos Arak Jowo

Memontum Blitar – Selama Operasi Pekat Semeru 2022 atau kurun waktu 12 hari, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 31 kasus dan mengamankan 34 tersangka. Kasus tersebut, diantaranya 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 9 kasus perjudian dengan 10 tersangka, 5 kasus narkoba dengan 5 tersangka, 1 kasus bahan peledak dengan 1 tersangka dan 13 kasus Miras dengan 15 tersangka.
Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, saat rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2022, Rabu (08/06/2022) tadi. “Sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022, kami mengungkap sebanyak 31 kasus dan mengamankan 34 tersangka,” kata AKBP Argowiyono.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, salah satu kasus mononjol yang diungkap, yaitu berhasil mengamankan satu truk berisi 192 dos atau 2.304 botol ciu (Arak Jowo). “Satu truk berisi 192 dus atau sebanyak 2.304 botol ciu ukuran 1,5 liter itu, dibawa dari Solo untuk dipasarkan di wilayah Blitar,” jelasnya.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
AKBP Argowiyono menambahkan, selain itu polisi juga menangkap dua pelaku, yaitu sopir truk, Sugeng Hariadi dan kenek truk, Soni Kuswandi. Keduanya warga Sutojayan dan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
“Mereka kita amankan di SPBU Jalan Kenari, Kota Blitar. Awalnya, petugas curiga ada truk parkir di SPBU Jalan Kenari. Kemudian petugas melakukan penggledahan, dan mendapati 192 dos ciu di dalam truk. Tiap satu dos berisi 12 botol ciu yang dijual dengan harga Rp 300.000. Jadi total nilai dari 2.304 botol ciu itu, sekitar Rp 58 juta,” imbuhnya.
Selain menemukan ribuan Miras ilegal, polisi juga berhasil menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu di dalam mobil truk tersebut. “Kedua orang (sopir dan kernet) itu dibawa ke Polres guna pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya positif mengandung methamphetamin,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 142 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2004 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 10 miliar. (jar/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














