Blitar
Polres Blitar Kota Amankan Truk Bermuatan 192 Dos Arak Jowo
Memontum Blitar – Selama Operasi Pekat Semeru 2022 atau kurun waktu 12 hari, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 31 kasus dan mengamankan 34 tersangka. Kasus tersebut, diantaranya 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 9 kasus perjudian dengan 10 tersangka, 5 kasus narkoba dengan 5 tersangka, 1 kasus bahan peledak dengan 1 tersangka dan 13 kasus Miras dengan 15 tersangka.
Hal tersebut, diungkapkan Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, saat rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2022, Rabu (08/06/2022) tadi. “Sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022, kami mengungkap sebanyak 31 kasus dan mengamankan 34 tersangka,” kata AKBP Argowiyono.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, salah satu kasus mononjol yang diungkap, yaitu berhasil mengamankan satu truk berisi 192 dos atau 2.304 botol ciu (Arak Jowo). “Satu truk berisi 192 dus atau sebanyak 2.304 botol ciu ukuran 1,5 liter itu, dibawa dari Solo untuk dipasarkan di wilayah Blitar,” jelasnya.
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
AKBP Argowiyono menambahkan, selain itu polisi juga menangkap dua pelaku, yaitu sopir truk, Sugeng Hariadi dan kenek truk, Soni Kuswandi. Keduanya warga Sutojayan dan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
“Mereka kita amankan di SPBU Jalan Kenari, Kota Blitar. Awalnya, petugas curiga ada truk parkir di SPBU Jalan Kenari. Kemudian petugas melakukan penggledahan, dan mendapati 192 dos ciu di dalam truk. Tiap satu dos berisi 12 botol ciu yang dijual dengan harga Rp 300.000. Jadi total nilai dari 2.304 botol ciu itu, sekitar Rp 58 juta,” imbuhnya.
Selain menemukan ribuan Miras ilegal, polisi juga berhasil menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu di dalam mobil truk tersebut. “Kedua orang (sopir dan kernet) itu dibawa ke Polres guna pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya positif mengandung methamphetamin,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 142 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2004 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 10 miliar. (jar/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi