Blitar

Padepokan Gus Samsudin Masih Belum Ajukan Izin

Diterbitkan

-

Padepokan Gus Samsudin Masih Belum Ajukan Izin

Memontum Blitar – Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, hingga kini belum mengajukan izin usaha sesuai yang disyaratkan Pemkab Blitar. Persyaratan tersebut harus dipenuhi, jika padepokan milik Gus Samsudin, itu ingin beroperasi kembali.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar, Agus Santosa, mengatakan jika ingin padepokan Gus Samsudin bisa beroperasi kembali, harus melengkapi perizinan. “Izin yang harus dipenuhi Padepokan Gus Samsudin salah satunya adalah izin praktik untuk pengobatan tradisional,” kata Agus Santoso, Rabu (24/08/2022) tadi.

Agus Santoso menambahkan, karena belum mengajukan izin, maka padepokan tersebut, sampai sekarang masih belum boleh beroperasi dan masih tertutup untuk pasien maupun tamu. “Sampai dengan saat ini belum ada permohonan izin yang masuk ke kami,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, selain izin praktik pengobatan tradisional, Padepokan Gus Samsudin juga belum mengajukan izin mendirikan bangunan atau IMB. Selain itu, izin praktik atau Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) juga belum diperbarui setelah dicabut. “Kami masih akan menunggu permohonan izin dari pihak padepokan apabila ingin meneruskan usahanya,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Agus menegaskan, selama tidak ada izin, Padepokan milik Gus Samsudin tersebut tidak boleh buka atau melakukan kegiatan pengobatan. “Selama tidak ada izin ya tidak boleh buka. Itu kan ada di dalam surat keputusan yang disampaikan Pak Wabup,” tandasnya.

Sementara Pengacara Gus Samsudin, Supriarno mengatakan, terkait kepengurusan izin, pihaknya masih melakukan persiapan. “Ini masih dalam proses. Mohon dukungannya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Blitar bersama dengan jajaran Forkopimda menggelar konferensi pers terkait hasil keputusan mengenai padepokan milik Gus Samsudin di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (09/08/2022) lalu.

Dimana hasil keputusan tersebut disebutkan tiga poin utama terkait nasib padepokan Nur Dzat Sejati, yang dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Blitar. Hadir dalam acara tersebut, kuasa hukum Gus Samsudin, perwakilan warga Desa Rejowinangun dan lembaga terkait lainnya. (jar/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas