Blitar

Nekad Jual Obat Keras, Kakek 54 Tahun Diciduk Dipinggir Jalan

Diterbitkan

-

Nekad Jual Obat Keras, Kakek 54 Tahun Diciduk Dipinggir Jalan

Memontum Blitar – Bambang Imam Supeno (54), warga Jalan Sukun, Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap polisi. Supeno ditangkap lantaran memiliki 11.520 butir pil obat keras. Obat-obatan berbagai kegunaan ini diduga bakal diperjual belikan secara ilegal.

Kasatresnarkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras. Transaksi obat keras itu berdasarkan informasi dilakukan di wilayah Kecamatan Kanigoro. Begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil membekuk pengedar tersebut di tepi jalan raya.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di sekitar Kecamatan Kanigoro. Benar, saat kami lakukan penyelidikan, kami mendapati seorang kakek sedang menunggu pelangan yang akan membeli obat-obatan tersebut”, kata Didik Suhardi, Kamis (12/07/2018).

Lebih lanjut Didik menyampaikan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan belasan pil Okerbaya berbagai jenis. Meliputi 1080 butir obat keras jenis pil Adi, 3.320 butir pil logo Samco, dan 7.120 butir pil berlogo DMP.

Advertisement

Selain berang bukti belasan ribu butir obat keras, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 335.500. Kini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Blitar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun”, tandas Didik Suhardi. (jar/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas