Pemerintahan

KPU Kota Blitar Siap Lanjutkan Tahapan Pilwali Blitar, Terapkan Protokol Kesehatan

Diterbitkan

-

Ketua KPU Kota Blitar memasangka masker kepada maskot KPU, sebagai simbol bahwa KPU Kota Blitar telah siap melanjutkan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2020
Ketua KPU Kota Blitar memasangka masker kepada maskot KPU, sebagai simbol bahwa KPU Kota Blitar telah siap melanjutkan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2020

Memontum Blitar – Dengan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, secara eksplisit telah mengamanahkan KPU di daerah, termasuk KPU Kota Blitar, untuk melanjutkan tahapan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, tahapan yang awalnya ditunda melalui terbitnya Surat Keputusan 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan, telah dicabut kembali dengan terbitnya Surat Keputusan 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, dalam pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan ini, KPU Kota Blitar akan melanjutkan beberapa tahapan yang tertunda.

“Kami akan fokus melanjutkan tahapan-tahapan yang tertunda. Diantaranya verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan sekretariat PPS, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pemutakhiran data pemilih,” kata Choirul Umam, Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut Choirul Umam menyampaikan, pasca terbitnya Surat Dinas 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020, tahapan kali ini akan ditandai dengan pengaktifan kembali Badan Ad-Hoc pemilihan serentak lanjutan yang terdiri dari PPK, PPS, dan Sekretariat PPK.

Advertisement

“Tahapan pemilihan serentak lanjutan ini, akan diawali pada tanggal 15 Juni 2020 dengan pengaktifan kembali 15 Anggota PPK dan 63 Anggota PPS. Selain itu pemasangan masker kepada maskot KPU, yang menunjukkan pelaksaan pilkada serentak siap dilanjutkan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” jelasnya.

Umam menambahkan, setelah itu tahapan akan dilanjutkan dengan verifikasi factual Perseorangan pada tanggal 24 Juni 2020 hingga12 Juli 2020. Dengan waktu yang bersamaan pada tanggal 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020, akan dilakukan rekruitmen dan pembentukan 259 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang akan dilanjutkan dengan proses pemutakhiran data pemilih pada tanggal 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.

“Di tengah pandemi Covid-19 dan menuju New Normal, untuk pelaksanaan tahapan, kita menyiapkan beberapa skenario agar tahapan berjalan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti verifikasi factual Perseorangan, dan tahapan Coklit data pemilih, akan dilakukan secara manual atau door to door. Karena tidak mungkin dilakukan secara online (Daring),” tambahnya.

Umum menandaskan, secara Prinsip KPU Kota Blitar, siap menyelenggarakan tahapan tersebut ditengah situasi New Normal. Hal tersebut didasari dengan terbitnya SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 dan petunjuk teknis pelaksaan New Normal di lingkungan KPU.

Advertisement

“ Dengan kembalinya tahapan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2020, KPU Kota Blitar siap menjalankan Surat Dinas KPU No. 451/ORT.07-SD/06/KPU/VI/2020, tentang Penegakan Integritas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2020,” pungkas Ketua KPU Kota Blitar. (jar/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas