Blitar
Ingin Dapat Dana Bantalan Sosial Kabupaten Blitar, Ini Kriterianya

Memontum Blitar – Imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menyiapkan dana bantalan sosial. Bahkan, Pemkab Blitar telah menyiapkan dana bantalan sosial sekitar Rp 5,7 miliar, untuk warga masyarakat.
Dana yang bersumber dari APBD 2022 tersebut, akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria yang telah ditentukan. Bahkan saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Blitar sedang melakukan pendataan penerima bantalan sosial tersebut. Hal ini, diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto.
“Dana sudah kita siapkan. Jadi saat ini, itu sedang proses pendataan agar penerima menjadi tepat sasaran,” kata Bambang Dwi Purwanto, Jumat (09/09/2022) tadi.
Lebih lanjut Bambang menyampaikan, kriteria penyaluran bantuan sosial tersebut mempunyai dua indikator. Yakni, indikator umum dan indikator khusus.
Baca juga :
- Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar
- Tertimbun Sedalam 10 Meter, Korban Kedua Longsor di Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Meninggal
- Satu Korban Longsor Tebing Sungai Kaliputih Blitar Ditemukan Tak Bernyawa
- Pemkot Blitar Songsong Percontohan Kota Antikorupsi 2025
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
“Usulan-usulannya dari instansi terkait dan nanti akan divalidasi. Kemungkinannya, paling cepat bantuan ini bisa kita salurkan bulan depan,” papar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar. (jar/sit)
Untuk indikator umum, yaitu :
1. Penduduk yang berdomisili di Kabupaten Blitar dibuktikan dengan NIK dan KK.
2. Tidak berpenghasilan tetap.
3. Tidak menerima bantuan lain, misalnya PKH, BPNT, BLT DD, BSP, bansos DBHCHT, bansos bantuan BBM, bantuan subsidi upah dan bantuan lainnya dari Pemerintah Pusat/Provinsi.
Sedangkan untuk indikator khusus, yaitu:
Sektor Peternakan dan Perikanan
1. Pelaku usaha/peternak kecil dengan skala kepemilikan kurang dari atau sama dengan seribu ekor untuk ternak unggas, dan kurang dari atau sama dengan 3 ekor untuk ternak ruminansia.
2. Pelaku usaha produk pangan olahan hewan berskala kecil.
3. Pembudidaya ikan skapa kecil
4. Peternak sebagai buruh ternak
5. Nelayan
Sektor Pertanian
1. Bekerja sebagai buruh tani
2. Petani penggarap dengan lahan sewa dibawah 100 ru/1.400 meter persegi
Sektor Usaha Mikro
1. Pelaku usaha mikro pemula yang mengalami penurunan omzet dan atau berhenti produksi karena tidak ada order
Sektor Perindustrian dan Perdagangan
1. Pedagang keliling
2. Pedagang kaki lima
3. Menggunakan pengelolaan keuangan sederhana atau tidak memiliki pembukuan keuangan
Sektor Pariwisata
1. Pekerja seni yang menggantungkan hidupnya dari pagelaran seni/tanggapan
Sektor Sosial
1. Yatim, piatu, atau yatim piatu maksimal usia 17 tahun apabila wali belum mendapatkan bansos lainnya
2. Disabilitas
3. ODGJ
4. Lansia miskin
5. Anak dan orang terlantar

Hukum & Kriminal6 tahunTak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
Hukum & Kriminal6 tahunMantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
Hukum & Kriminal6 tahunBocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
Berita6 tahunDiduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
Pemerintahan6 tahunIGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
Pemerintahan6 tahunKapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
Hukum & Kriminal6 tahunPemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
Blitar10 bulanDorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi Pembayaran, BI Kediri Gelar Syiar 2025 di Blitar














