Blitar

Hadirkan Pagelaran Wayang Kulit, Satpol PP Kabupaten Blitar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

Hadirkan Pagelaran Wayang Kulit, Satpol PP Kabupaten Blitar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Memontum Blitar – Upaya pemerintah untuk menggempur peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemahaman akan penegakan hukum terhadap barang kenai cukai, terus dilakukan. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Pulisi Pamong Praja (Satpol PP), mengadakan sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.

Sosialisasi yang dilaksanakan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar tersebut, dilakukan melalui pagelaran Wayang Kulit di Pendopo Kecamatan Sutojayan, Minggu (10/09/2022) malam. Kegiatan tersebut, dilaksanakan dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setya Budi, mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-215/PMK.07/2021, Satpol PP berperan sebagai fungsi penegakan hukum, membina dan mengajak masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal atau rokok yang tidak berpita cukai. “Saya mengajak pedagang, warung kelontong agar tidak menjual rokok ilegal, rokok yang tidak ada pita cukainya,” kata Rustin Tri Setya Budi.

Lebih lanjut Rustin menyampaikan, dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal, merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun. Serta, denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Advertisement

“Saya menghimbau kepada masyarakat Lodoyo dan Kabupaten Blitar, agar tidak menjual rokok ilegal. Jangan mudah dibujuk rayu oleh sales pengedar rokok bodong. Tolak rokok ilegal. Karena barang siapa yang menjual mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sangsi pidana,” jelasnya.

Rustin menambahkan, pelanggaran Undang-undang Cukai, diantaranya bisa rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai. “Sanksi penjual rokok ilegal yaitu, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Dan denda 3 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar,” imbuhnya.

Baca juga :

Mantan Camat Sutojayan ini menjelaskan, untuk memaksimalkan tugas sebagai fungsi hukum, Satpol PP Kabupaten Blitar, akan terus gencar melakukan sosialisasi terhadap Barang Kena Cukai (BKC). Sosialisasi tersebut, diantaranya melalui budaya seperti wayang kulit, kemudian dengan cara langsung tatap muka dengan pedagang kelontong, asonga.

“Saya rasa dengan kegiatan ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar bisa cegah,” ujarnya.

Advertisement

Tahun 2022 ini, Satpol PP menargetkan operasi lebih masif dan sering. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ribuan rokok ilegal. “Ini sebagai bentuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar. Ayo Gempur rokok ilegal,” tegasnya.

Bupati Blitar, Rini Syatifah melaui Kepala Dinas Disporbudpora Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso, dalam kesempatan itu mengajak segenap elemen masyarakat bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. “Rokok ilegal merugikan negara. Untuk itu mari kita perangi dan gempur peredaran rokok ilegal,” ajaknya.

Lebih lanjut Suhendro menyampaikan, untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi, Pemerintah Kabupaten Blitar akan banyak menggelar berbagai event yang bisa dijadikan sarana mengangkat pertumbuhan ekonomi terutama produk UMKM di Kabupaten Blitar. “Untuk memutar roda perekonomian, karena sebagai daerah yang kaya akan seni budaya, maka setiap Minggu akan diadakan pentas budaya di masing masing Kecamatan, seperti Kecamatan Sutojayan ini,” jelasnya.

Suhendro menambahkan, melalui Disporbudpora, pihaknya akan mengagendakan pentas seni. “Sebentar lagi ada agenda Siraman Pusaka Gong Kyai Pradah. Di masa endemi ini, kami akan banyak mengundang semua kalangan utuk mengangkat pertumbuhan ekonomi terutama produk UMKM di Kabupaten Blitar,” jelas Suhendro, yang hadir dalam malam sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.

Advertisement

Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Blitar, Krisna Swanda Dwi Putra, mengatakan bahwa sesuai Tupoksi, pihaknya selalu melaksanakan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan cukai. Kemudian, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

“Atas kinerja Sarpol PP sebagai Satgas Bidang Hukum, Bea Cukai Blitar, kami sangat mengapresiasi dukungan dan kerjasama dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal dan memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar,” ujarnya. (jar/gie/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas