Blitar

Hadiri Pelantikan Satgas Yuridis dan Satgas Fisik PTSL Blitar, Mak Rini Berharap Mampu Meminimalisir Kasus Pertanahan

Diterbitkan

-

Hadiri Pelantikan Satgas Yuridis dan Satgas Fisik PTSL Blitar, Mak Rini Berharap Mampu Meminimalisir Kasus Pertanahan

Memontum Blitar – Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah menghadiri pelantikan Satuan Tugas (Satgas) Yuridis dan Satgas Fisik dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Jumat (10/02/2023).

Terdapat 174 panitia ajudikasi yang dilantik Mak Rini, panggilan akrab Bupati Blitar, dengan disaksikan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, Kepala BPN Kabupaten Blitar berserta jajarannya, serta para kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Blitar.

Mak Rini berharap, dengan dilantiknya para Satgas Fisik dan Yurudis ini nantinya mampu meminimalisir kasus pertanahan di Kabupaten Blitar. Kepastian hukum terkait pertanahan menurut Mak Rini harus dihadirkan demi memakmurkan masyarakat dan ekonomi negara.

“Karena hak atas tanah masyarakat itu secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga:

Ia menyebutkan, di Kabupaten Blitar tahun 2022 jumlah sertifikat sebanyak 40.543 bidang. Dengan rincian yang telah dibagikan sebanyak 11.962 bidang. Sedangkan yang belum diserahkan sebanyak 28.581 bidang.

Pemerintah Kabupaten Blitar juga telah bekerjasama dengan BPN Kabupaten Blitar untuk berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan Program PTSL. Berbagai inovasi dan kemudahan dari BPN Kabupaten Blitar dalam memberikan layanan menjadikan support bagi masyarakat untuk segera mengurus legalitas kepemilikan tanah.

“Sehingga dalam kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPN Kabupaten Blitar yang telah bekerja keras sehingga masyarakat telah mendapatkan hak, kepastian hukum atas tanahnya,” tambahnya. (kom/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas