Blitar
Didesak Usut Dugaan Hoax Hibah Rp 229 Miliar, Wabup Blitar Beri Klarifikasi
Memontum Blitar – Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, Senin (25/04/2022). Mereka mendesak mengusut tuntas dugaan berita bohong hibah Kementerian PUPR senilai Rp 229,5 miliar, untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar.
Koordinator Aksi, M Trijanto, mengatakan bahwa aksi mendatangi Kantor Bupati Blitar, tersebut untuk klarifikasi mengenai dugaan hoax hibah Kementerian PUPR Rp 229,5 miliar. “Kalau rakyat pembuat hoax dikejar dan dihukum. Bagaimana kalau penguasa yang membuat hoax,” kata Trijanto.
Usai orasi, perwakilan massa diajak berdialog dengan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, Kepala Bappeda, Jumali, Kepala BPKAD, Kurdiyanto, Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono dan Kepala Bakesbangpol, Budi Hartawan.
Dalam dialog ini, Trijanto mempertanyakan beberapa hal, diantaranya OPD terkait yang mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Seharusnya, yaitu memeriksa dan mengecek ada tidaknya dana hibah dalam APBN 2022 tersebut. “Saya yakin Pemkab Blitar terjebak dengan broker-broker mafia di kementerian. Ini merugikan dan harus diusut tuntas,” tegas Trijanto.
Aktivis anti korupsi jaringan Indonesia Coreuption Watch (ICW) ini menambahkan, sedangkan terkait dugaan hoax tersebut, pihaknya mendesak adanya sanksi bagi OPD yang seharusnya memeriksa dan menelitinya. Serta, apakah ada upaya hukum, terkait dengan dugaan hoax tersebut.
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, menanggapi tuntutan perwakilan massa, menyampaikan bahwa penjelasan terinci awal mulai sampai terjadinya penandatanganan MoU atau kesepakatan hibah infrastruktur di Gedung BPSDM Kementerian PUPR, Jakarta, pada 14 April 2022 lalu.
“Jadi, jelas dari surat awal Bupati Blitar kepada Kementerian PUPR, diperkuat surat dari DPD RI. Kemudian ada surat balasan dari Kementerian PUPR, sampai ada survei lokasi hingga terjadi penandatanganan MoU atau kesepakatan hibah. Semua jelas resmi kedinasan. Semua ada surat-suratnya dan dilakukan di gedung Kementerian PUPR bukan di cafe, hotel atau warung kopi,” jelas Rahmat Santoso.
Baca juga :
- Mas Dhito bersama Kader PDI-Perjuangan Iringi Ketum Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
- BNN Blitar Gelar Tes Urine untuk Awak Bus di Terminal Patria
- Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum
- Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Pencarian Delapan Nelayan Hilang Dihentikan, Bupati Arifin Minta Pencarian secara Society Community
Lebih lanjut Wabup Rahmat Santoso menjelaskan, terkait dana hibah apakah tercantum dalam APBN, dirinya mengungkapkan kalau anggaran usulan infrastuktur yang diajukan ke Kementerian PUPR bukan APBN, namun dana hibah melalui loan atau pinjaman. “Jadi tidak ada dalam APBN 2022, oleh karena dalam pembicaraan solusi selanjutnya akan dialokasikan melalui DAK,” terangnya.
Wabup Blitar yang juga Ketua Umum DPP Ikatakan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), ini menambahkan perlu diingat bahwa MoU atau kesepakatan tersebut, bukan produk hukum yang mengikat kedua belah pihak. Tapi sebatas kesepakatan, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian atau ikatan lainnya.
“Karena bukan produk hukum, MoU bisa saja dibatalkan dan tidak ada konsekuensi hukumnya. Sehingga tidak ada yang dirugikan secara materi, justru Pemkab Blitar dalam hal ini yang menjadi korban,” imbuhnya.
Wabup Rahmat Santoso memaparkan, bahwa keberadaan 14 ruas jalan yang rusak tersebut, memang mendesak untuk diperbaiki. Terkait dengan adanya investasi Pabrik Gula PT RMI, di mana Thailand sebagai investor sempat melayangkan protes ke Presiden Jokowi.
“Maka sesuai pembicaraan dengan Sekjen Kementerian PUPR, selain loan juga akan dikucurkan DAK untuk mendukung infrastuktur. Dimana sesuai UU nomor 1 tentang hubungan perimbangan pusat dan daerah, digunakannya tematik sehingga perolehan DAK tahun 2023 akan lebih besar,” paparnya.
Sedangkan terkait upaya hukum, lanjut Wabup Rahmat Santoso, sudah ada kesepakatan dengan Sekjen PUPR untuk melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Karena menurut Pak Sekjen PUPR, ada pemalsuan tanda tangan. Saya juga sampaikan permintaan maaf, karena euforia mendapat bantuan hibah jadi kurang teliti.Dan terima kasih ada kritik dan masukan teman-teman KRPK, FMR dan FPPM,” ujar Wabup Blitar. (jar/gie)
- Hukum & Kriminal5 tahun
Tak Boleh Dekati Stadion, Massa Bonek Bakar Motor di Jalan Kalibrantas Kota Blitar
- Hukum & Kriminal4 tahun
Mantan Walikota Blitar Laporkan Walikota Blitar, Terkait Dugaan Penipuan Rp 600 Juta
- Hukum & Kriminal5 tahun
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lekso
- Berita4 tahun
Diduga Terpapar Covid, Seorang Dokter di Kota Blitar Meninggal Dunia
- Pemerintahan4 tahun
IGD RSUD Ngudi Waluyo Ditutup 3 Hari, 30 Nakes Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
Kapolres Blitar Kota Gelar Asistensi dan Cek Kesiapan Kampung Tangguh
- Hukum & Kriminal4 tahun
Pemkot Blitar Belum Bentuk Tim Kuasa Hukum, Masih Nunggu Hasil Kajian
- Hukum & Kriminal4 tahun
Gergaji Jati Curian di Depan Rumah, Pria di Blitar Dibekuk Polisi